Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop 2020: Akibat Maraknya Game Online Higgs Domino, Terjadi Jual Beli Chip Hingga Perceraian

Bukan karena masalah rumah tangga yang lazim terjadi, tapi yang membuat heboh perceraian ini karena dipicu oleh masalah sepele. Yakni karena efek bur

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBI ON TV
Dalam sidang ketika majelis hakim menanyakan kepada penggugat kenapa menggugat cerai suami. Istri menjawab, karena suami tidak mau bekerja, tapi malah asyik bermain game high domino menggunakan chip domino. 

SERAMBINEWS.COM - Maraknya game online Higgs Domino di kalangan masyarakat Aceh memberi dampak buruk yang cukup memprihatinkan.

Sebenarnya, game berbasis Android dan IOS ini sudah diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Selain buat para penggemarnya ketagihan, sistem permainan yang harus memiliki chip (koin emas) serta ketersediaan sarana top up (isi ulang) chip semakin menimbulkan dampak buruk di masyarakat.

Para pemainnya saban hari sibuk mengundi keberuntungan pada game yang dimainkan melalui telepon pintar tersebut.

Demi memenangkan permainan, mereka bahkan bertransaksi jual beli chip yang dilakukan baik secara online maupun langsung.

Karena kondisi itu, para ulama di Aceh pun memandang game tersebut sudah menjurus kepada judi online, dan mengeluarkan fatwa haram untuk jual beli chip game domino.

Baca juga: MPU Aceh: Jual Beli Chip Game Domino Haram, Ini Penjelasannya

Baca juga: Ini Bunyi Fatwa Ulama Aceh tentang Judi Online, Bagaimana Kaitannya dengan Game Domino?

Baca juga: Massa Usir Pendemo yang Menolak Habib Rizieq di Banda Aceh

Kendati demikian, masih saja ada masyarakat yang memainkan Higgs Domino hingga menimbulkan efek negatif yang cukup meresahkan.

Mulai dari terjadinya jual beli chip hingga terjadi tiga kasus perceraian rumah tangga akibat game tersebut.

Jual beli chip terjadi di Langsa

Dua bulan terakhir penghujung 2020, tepatnya di minggu akhir Bulan November, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dibantu Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan 5 orang penjual chip dan pemain game/judi online.

Kelima warga berusia mulai dari 18 hingga 32 tahun itu digiring ke Kantor Dinas Syariat Islam karena kedapatan melakukan transaksi jual beli chip domino.

Dua diantaranya merupakan penjual, sedangkan tiga lainnya adalah pembeli chip.

Baca juga: WH Langsa Amankan 5 Orang Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Baca juga: Judi Game Chip Domino Marak di Aceh Besar, Satpol PP Kesulitan Memberantasnya, Mengapa?

Baca juga: Anggota DPR RI Dukung DSI dan WH Langsa Tertibkan Judi Online Higgs Domino

Penjual dan pembeli ini tertangkap di dua lokasi berbeda saat petugas WH melakukan razia setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan game online domino secara bebas dan terbuka di lokasi tersebut.

Dua penjual chip diamankan di Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, dan tiga pembeli lainnya di Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase.

Setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka kemudian diserahkan ke keluarganya masing-masing.

Gegara game chip domino, tiga kasus perceraian terjadi

Masih di bulan yang sama, masyarakat Aceh dihebohkan dengan tiga kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh Besar.

Bukan karena masalah rumah tangga yang lazim terjadi, tapi yang membuat heboh perceraian ini karena dipicu oleh masalah sepele.

Yakni karena efek buruk dari game onlie Higgs Domino.

Informasi mengenai kasus perceraian ini diketahui dari Ketua Mahkamah Syari'ah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya, Tgk Murtadha LC.

Baca juga: Hukum Umat Islam Rayakan Tahun Baru Masehi 2021, Ternyata Bisa Timbulkan Kemurkaan Allah, Simak

Baca juga: Aduh! Gara-gara Game Chip Domino, Tiga Pasutri di Aceh Besar Bercerai, Gugatan dari Istri

Baca juga: Gawat! Suami Kecanduan Game High Domino hingga Jual Ayam & Bebek untuk Beli Chip, Istri Tuntut Cerai

Ketiga pasutri yang terlibat kasus perceraian itu merupakan pasangan muda yang berusia 30 tahun lebih.

Dua diantaranya berasal dari Kecamatan Montasik, sedangkan satu pasangan lainnya dari Kecamatan Seulimuem.

Rupa-rupanya, pihak Mahkamah Syari'ah di wilayah ini sudah menangani tiga perkara gugatan cerai istri pada suami, akibat kecanduan game Higgs Domino sejak tiga bulan terakhir.

Tiga suami digugat cerai istri

Adapun perkara perceraian dari tiga pasangan di Aceh Besar itu datang dari gugatan para istri.

Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Syari'ah Jantho, lantaran mereka tidak tahan dengan kelakuan kepala rumah tangganya yang sudah kecanduan dengan game Higgs Domino.

Ketika ditanya oleh majelis hakim mengapa menggugat suaminya, para istri ini menyatakan karena suami mereka tidak mau bekerja, tapi asyik bermain game Higgs Domino.

Sehingga banyak uang yang terkuras untuk membeli chip yang digunakan dalam game tersebut.

Bahkan, akibat tak punya uang, ada di antara suami-suami itu yang rela menjual ayam dan bebek di rumahnya untuk bisa membeli chip.

Baca juga: Gawat! Demam Higgs Domino Rambah Pedalaman, Warga Asyik Main Game di Warkop Sampai Lupa Pulang

Baca juga: Game High Domino Picu Perceraian, Santri Aceh Pertanyakan Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online

Sementara saat diminta uang belanja oleh istrinya, para suami ini tak memberikan karena memang sudah habis digunakan untuk membeli chip.

Alasan lainnya karena suami-suami itu sering pulang larut malam lantaran keasyikan bermain game tersebut.

Bahkan, mereka cepat marah hingga tidak jarang terjadi perselisihan atau pertengkaran di antara mereka

Bukan itu saja, suami juga menguasai handphone (Hp) sehingga anak-anak mereka tidak bisa lagi mengikuti proses belajar mengajar dengan sistem dalam jaringan (daring). 

Baca juga: 5 Ketua Partai Pengusung Bertemu di Jakarta, Bahas Rencana Pengusulan Cawagub,Begini Perkembangannya

Ada yang Hutang ke Mertua dan Rekayasa Perampokan

Parahnya lagi, akibat candu game Higgs Domino, ada suami yang berhutang ke mertuanya untuk membeli chip permainan online tersebut.

Akan tetapi, hutang itu diminta dengan alasan untuk berbisnis.

Suami ini lalu merekayasa dugaan perampokan dengan kekerasan dan berdalih uang tersebut telah dirampok di jalan.

Untuk meyakinkan dirinya benar telah dirampok, sang suami sampai menusuk dirinya sendiri lalu melaporkannya ke pihak berwajib.

Tapi, setelah diinterogasi oleh pihak berwajib akhirnya ia mengaku bahwa perampokan tersebut adalah rekayasa dirinya sendiri.

Baca juga: Parah! Gara-gara Game Chip Domino, Suami Utang ke Mertua dan Rekayasa Perampokan, Istri Gugat Cerai

Kasus ini terjadi pada suami dari pasutri Kecamatan Seulimuem Aceh Besar yang gugatan cerai istrinya dikabulkan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Tapi dalam sidang perkara gugat cerai tersebut, suami ini tidak hadir karena sudah ditahan oleh polisi akibat kasus perjudian.

Akhirnya perkara diputus dengan verstek (di luar hadirnya tergugat) dalam sidang oleh majelis yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervi Sukmarwati.

Di persidangan itu terungkap pula, selain berutang puluhan juta gara-gara perjudian online, lantaran tidak ada uang untuk judi sang suami menjadi temperamental dan tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap istrinya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Hukum Umat Islam Rayakan Tahun Baru Masehi 2021, Ternyata Bisa Timbulkan Kemurkaan Allah, Simak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved