Lembaga Keuangan Syariah

BNI Syariah Luncurkan iB Hasanah Card Berdesain Masjid Raya Baiturrahman, Ini Ciri Khasnya

Peluncuran BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh ini merupakan wujud dukungan BNI Syariah terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Saifullah
Foto BNI Syariah
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerima Kartu Pembiayaan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh yang diserahkan oleh Pemimpin Cabang BNI Syariah Aceh, Zul Irfan Lubis, di Pendopo Gubernur Aceh, Sabtu (19/12/2020). Foto BNI Syariah 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - BNI Syariah secara resmi meluncurkan Kartu Pembiayaan BNI bernama iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Peluncuran BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh ini merupakan wujud dukungan BNI Syariah terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

Diharapkan, BNI Syariah dapat mengoptimalkan potensi bisnis kartu pembiayaan dan menjadi mitra dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah bagi seluruh nasabah.

Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menghadirkan Hasanah Card dengan desain khusus Masjid Raya Baiturrahman untuk menarik minat masyarakat Aceh berhijrah, bertransaksi, dan melakukan migrasi kartu kredit konvensional ke kartu kredit syariah.

“Kami berharap dapat semakin mengkokohkan posisi Hasanah Card sebagai kartu pembiayaan yang dimiliki oleh satu-satunya bank umum syariah,” kata Abdullah Firman Wibowo.

Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacarnya, Begini Kronologisnya

Baca juga: Diperlukan Konsep Perencanaan Kota Tangguh Bencana Pandemi

Baca juga: Bertambah Lagi Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Langsa, Total Kini Menjadi 15 Orang

BNI Syariah, sebutnya, senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik sesuai prinsip syariah melalui berbagai produk dan inovasi, salah satunya inovasi kartu kredit berbasis syariah yaitu BNI iB Hasanah Card.

Setelah sebelumnya BNI Syariah meluncurkan BNI iB Hasanah Card dengan desain khusus Danau Segara Anak Rinjani Lombok dan World Heritage Ombilin Coal Mining of Sawahlunto, kini BNI Syariah akan menghadirkan BNI iB Hasanah Desain Khusus Qanun Aceh.

Hal ini dilatarbelakangi oleh Aceh yang dijuluki Serambi Mekkah, terkenal dengan religiusitasnya.

Banyak ulama-ulama besar dan intelektual Islam yang lahir di Aceh dan menyebarkan agama ke seluruh Nusantara.

Aceh juga pernah menjadi titik awal berangkatnya jamaah haji ke Mekkah, tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari berbagai wilayah di Asia Tenggara.

Selain sifat religius, masyarakat Aceh juga memiliki nasionalisme yang tinggi, dibuktikan dengan sumbangan dua unit pesawat yang diberikan setelah Indonesia merdeka yaitu Dakota RI-001 dan Dakota RI-002.

Baca juga: Aura Kasih Hanya Minta Cerai dari Eryck Amaral dan Hak Asuh Anak, Terungkap Alasannya

Baca juga: Jelang Peringatan Hari Ibu ke-92, TP PKK Dan IKAPTK Aceh Tengah Gelar Rapid Test Gratis

Baca juga: Kurir Sabu Asal Bireuen Ini Dijanjikan Upah Rp 15 Juta untuk Selundupkan 1 Kg Sabu ke Jakarta

Pengusaha Aceh, Teuku Markam juga merupakan penyumbang 28 kilogram emas untuk awal pembangunan Monas.

Beberapa pejuang perang seperti Cut Nyak Dhien, Cut Nyak Meutia, Teuku Umar, dan Teungku Chik di Tiro, merupakan pahlawan termasyhur yang berasal dari Aceh.

Sebagai wujud dukungan BNI Syariah terhadap implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, BNI Syariah bekerja sama dengan Mastercard meluncurkan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh dengan desain Masjid Raya Baiturrahman.

Masjid Raya Baiturrahman merupakan bangunan iconic yang memiliki nilai historical yang panjang, dimulai pada tahun pembangunannya di masa Kesultanan Aceh pada tahun 1612.

Country Manager Indonesia Mastercard, Navin Jain menerangkan, pihaknya bangga dapat bermitra dengan BNI Syariah untuk peluncuran solusi pembayaran seperti BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh yang dapat memenuhi kebutuhan para konsumen saat ini.

Baca juga: Hari Disabilitas di Aceh Diperingati dengan Kreativitas Siswa SLB

Baca juga: VIDEO Dua Kurir Sabu Asal Bireuen Ditangkap di Bandara Malikussaleh Aceh Utara

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Apresiasi Desember Kopi Bako-E Disiarkan Secara Virtual

Melalui kemitraan itu, BNI Syariah dan Mastercard menyediakan alat pembayaran yang canggih dan aman untuk para nasabah dengan penerimaan global yang tidak tertandingi, serta kemampuan transaksi online.

Selain itu, kolaborasi ini juga merupakan bentuk komitmen BNI Syariah dan Mastercard untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia.

BNI iB Hasanah Card memiliki perbedaan dengan kartu kredit bank konvensional, di antaranya akad berdasar Syariah, tidak ada denda keterlambatan, tidak ada biaya overlimit, dan pengenaan biaya yang sudah jelas di depan, yaitu monthly fee sehingga biaya yang dikenakan ke nasabah sudah dapat diketahui di depan.

BNI iB Hasanah Card hanya dapat bertransaksi di merchant halal di seluruh dunia pada merchant yang berlogo MasterCard.

Jika pengguna BNI iB Hasanah Card menggunakan kartu pembiayaan ini untuk transaksi di merchant nonhalal seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, escort services maka akan otomatis tertolak.

Baca juga: Diantar Kakak Ipar, VS Nekat Bawa 1 Kg Sabu Karena Mengira X-Ray di Bandara Rusak

Baca juga: Dampak Banjir, Puluhan Hektare Sawah di Aceh Tamiang Rusak dan Alami Puso

Baca juga: Mahasiswa Almuslim Bakti Sosial di Lokasi Banjir

Ada beberapa promo Transaksi Hijrah Hasanah menggunakan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh periode sampai September 2021.

Di antaranya adalah promo hotel dengan potongan harga sampai 50 persen, promo supermarket dengan potongan harga sampai Rp 50 ribu, dan promo rumah makan.

Sepanjang 10 tahun, BNI Syariah hadir melayani masyarakat. Selama satu dekade, BNI Syariah juga terus mencatat kinerja yang positif dan stabil.

Terbukti hingga triwulan III tahun 2020, BNI Syariah berhasil mencatat realisasi pembiayaan sebesar Rp 32,28 triliun dengan komposisi pembiayaan yang seimbang.

Sampai November 2020, jumlah pengguna BNI iB Hasanah Card sebanyak 349.253 dengan sales volume sebesar Rp 895,2 miliar. Sedangkan jumlah pengguna BNI iB Hasanah Card Aceh sampai November 2020, sebesar 1.053 pengguna.

Baca juga: Satpol PP Razia Masker di Pantai Penyu dan Sarah Leupung, Sembilan Pelanggar Protkes Covid Terjaring

Baca juga: 3 Warga Hilang di Sungai dan Laut di Nagan Raya belum Ditemukan, Hampir Sebulan dan 2 Bulan Lebih  

Baca juga: Dua Kurir Sabu Asal Bireuen Dijemput Personel Satnarkoba Polres Lhokseumawe, Senin Dirilis

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Aceh diwakili Asisten Setda Aceh Bidang Administrasi Umum, Bukhari menyampaikan, melalui Qanun Lembaga Keuangan Syariah itu akan tercipta market share keuangan syariah secara nasional.

Sehingga produk Lembaga Keuangan Syariah dapat berinovasi untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk syariah.

“Qanun ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di Provinsi Aceh, termasuk dalam praktik keuangan,” katanya.

Pemerintah Aceh, ungkap Bukhari, meyakini kebijakan yang istiqamah tersebut akan menjadi role model bagi provinsi lain.

Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, sudah mulai mengikuti jejak Aceh yaitu mengkonversi bank daerahnya dari konvensional menjadi bank syariah.

Diterangkan dia, dalam beberapa dekade terakhir ini, kesadaran masyarakat untuk bermu’amalah secara syariah semakin menunjukkan tren yang menggembirakan. Tidak hanya di kalangan masyarakat muslim, tetapi juga kalangan nonmuslim.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Pastikan Vaksin Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan, Tapi Ini Syaratnya 

Baca juga: Penjual Petasan dan Terompet Malam Tahun Baru akan Ditindak, Tim Gabungan Siap Bubarkan Kerumunan

Baca juga: Aceh Tamiang Segera Miliki Kawasan Industri, Manfaatkan Lahan Sawit 76 Hektare

“Kami berharap para pelaku UMKM dan usaha pariwisata di Aceh dapat menggunakan Lembaga Keuangan Syariah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, sehingga akan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Aceh serta terwujudnya pelaksanaan syariah Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved