Berita Tamiang

Lapak Judi di Aceh Tamiang Digerebek, Dua Warga Ditangkap dan Empat Kabur

Dalam penggerebekan itu, dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan empat lainnya kabur hilang ditelan kegelapan malam.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Imran Thayib
Foto: Satpol PP dan WH
Dua pelaku judi menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Selasa (22/12/2020) dini hari. Keduanya terjaring dalam operasi pemberantasan judi, sedangkan empat pelaku lain kabur. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Syahrir tak menampik para pelaku perjudian ini berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah.

Hal ini dibuktikan dengan profesi salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di Kota Kualasimpang.

“Sebagai efek jera sekaligus untuk menegakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pelaku akan diproses dan bila terbukti akan dikenai sanksi 12 kali cambukan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Syahrir menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap mencari seluruh pelaku yang kabur.

Baca juga: Ini Lima Kasus di Aceh Besar yang Menyita Perhatian Publik, Salah Satunya Kasus Sodomi

Baca juga: Ini Jadwal Libur Bank Terkait Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Catat Tanggalnya

Baca juga: Anggota Kongres AS, Ilhan Omar Tolak Vaksin Covid-19, Lebih Penting Pekerja Garis Depan

Abang Adik Diduga Agen Judi Online Diciduk

Personel Unit Opsnal bersama Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Pidie, menggerebek satu kios yang diduga dijadikan tempat judi online.

Dalam penggerebekan kios di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, Sabtu (20/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, menangkap tiga pemuda.

Ketiga pemuda yang ditangkap Polres Pidie ini adalah abang adik yang diduga sebagai agen judi online.

Ketiganya berinisial MY (34) dan MF (27), warga Gampong Baro Yaman dan satu lagi berinisial SH (31) warga Gampong Reng Blang, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (20/12/2020).

"Sebelum ditangkap, polisi lebih dahulu melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti, bahwa bisnis dijalankan pelaku bentuk judi online," kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, setelah dipastikan bisnis itu adalah judi online, polisi melakukan penggerebekan kios.

"Ketiga pelaku kakak beradik," kata Iptu Ferdian.

Baca juga: Kapal Selam Berpeluru Kendali AS Muncul di Selat Hormuz, Sinyal Peringatan ke Iran

Baca juga: Pon Citra Sempat Mengira Sepeda Motor dari Aurel Hermansyah Hoax, Begini Ceritanya

Dikatakan, bisnis dugaan judi online dijalankan pelaku dengan membuka situs web judi online.

Akun digunakan pelaku kriep99 akan aktif setelah pelaku memasukkan deposit dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp 999.000 ke nomor rekening yang di berikan sboagen88.bet.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved