Berita Nasional

Miris, Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Kini Diciduk Lagi Gara-gara Pakai Ekstasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

Editor: Saifullah
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Ridho Rhoma dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan artis oleh pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi.

Kali ini, kondisi itu menimpa penyanyi dangdut, Ridho Rhoma yang ditangkap aparat kepolisian juga gara-gara tersandung dugaan penyalahgunaan narkoba.

Bagi Ridho Rhoma, ini bukan kali pertama dia berurusan dengan pihak berwajib lantaran penyalahgunaan barang haram tersebut.

Sebab, pada tahun 2017 silam, penyanyi dangdut yang juga terjun ke layar lebar itu juga sempat dihukum gara-gara penggunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, bahwa penangkapan aktor film ‘Dawai 2 Asmara’ itu tersebut berkait dengan kasus narkoba.

Puskesmas Nurussalam Sempat Ditutup Dua Hari Karena Dokter Positif Covid-19

Ikatan Musara Gayo Gelar Raker Secara Virtual, Ambil Peran Dorong Kemajuan Tanah Gayo

Dinkes Tetapkan 15 Lokasi Penyuntikan Vaksin Covid-19, Ini Jadwal Pelaksanaan dan Titik-titiknya

"Soal itu, saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR alias RR," ujar Yusri, Minggu (7/2/2021) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine. "Dia positif amphetamine," ujar Yusri.

Yusri enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan RR oleh aparat kepolisian. Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.

Bukan kali pertama pedangdut Ridho Rhoma harus berurusan dengan kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hari Ini, 39 Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid-19, Yang Sembuh Capai 391 Orang

Kini Buat SKCK tak Harus Lagi ke Polres, Cukup Datangi Lokasi Pelayanan SKCK Keliling

Setelah Dua Minggu Nihil, Kini Tambah Dua Warga Bireuen Positif Covid-19

Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S.

"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, kala itu.

Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.

Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong. Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.

Asyik ‘Nyabu’ di Pondok, Empat Pemuda Diringkus Polisi, 1,41 Gram Sabu Disita dan Jadi Barang Bukti

Lokasi Obyek Wisata Telan Korban, Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar Dorong Pemkab Bentuk Penjaga Pantai

Ini Total Nakes di Banda Aceh & Aceh Besar yang Sudah Divaksin, Ingub Percepat Proses Vaksinasi

Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved