Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Terbitkan Laporan Polisi Unlawful Killing
Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus 6 laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Kasus dugaan penyerangan yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi resmi dihentikan penyidikannya.
Bareskrim Polri pun resmi menghentikan kasus 6 laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca juga: Beberkan Detail Peristiwa Baku Tembak, Komnas HAM Sebut Laskar FPI Nikmati Bentrok Lawan Polisi
Baca juga: Komnas HAM Benarkan CCTV Tol Cikampek KM 49 - 72 Rusak Saat Tragedi 6 Laskar FPI, Fiber Optik Putus
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Oleh karena itu, kata Argo, seluruh penyidikan serta status tersangka sudah gugur.

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, Argo mengatakan, kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, sebut Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa, 6 Keluarga Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Hak Mereka
Baca juga: Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Bareskrim Polri Berencana Periksa Pihak Jasa Marga
Baca juga: Tewasnya 6 Laskar FPI Dinyatakan Langgar HAM, Komnas HAM: Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP) untuk kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat anggota laskar FPI.
Menurutnya, saat ini penyelidikan sudah berlangsung.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Andi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Hal itu dilakukan setelah Polri melakukan gelar pekara bersama Kejaksaan Agung soal kasus meninggalnya enam anggota laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sementara itu, kata Andi, berkas kasus penyerangan terhadap polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," katanya.
Baca juga: Hasil Otopsi 6 Jenazah Anggota Laskar FPI, Ada 18 Luka Tembak
Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Lakukan Penyelidikan Lapangan 3 Hari 3 Malam, Apa Temuannya?
Sebelum membuat LP unlawful killing, Bareskrim Polri telah menerima dan memelajari hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar FPI.
Polri juga telah meminta barang bukti yang masih ada di Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca juga: Tanggapi Meninggalnya 6 Orang Laskar FPI, Presiden Jokowi: Aparat Harus Tegakkan Hukum Secara Adil
Baca juga: Reza Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Menyusul Sang Ayah, Tak Lagi Bisa Bantu Ibu Berdagang di pasar
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Anggota DPD RI Kaget Temukan Satu Sekolah Hanya Dua Guru yang Masuk: Ini Namanya Menzalimi Murid
Baca juga: Punya Utang Setenagh dari Utang Indonesia, Malaysia Terancam Bangkrut, Mengapa?
Baca juga: Warga Korea Utara Dilanda Bencana Kelaparan Akibat Aturan Ketat Kim Jong Un Terkait Covid-19