Berita Nagan Raya

Adem! Begini Reaksi Perusahaan Sawit Saat Izin Lingkungan Dicabut Gegara Terkait Pencemaran Limbah

PT Sawit Nagan Raya Makmur tidak melakukan protes saat tim DLH Nagan Raya memasang spanduk berisikan pembekuan izin perusahaan kepala sawit tersebut.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Foto: DLH Nagan Raya
Tim DLH Nagan Raya menyerahkan SK dan memasang spanduk pembekuan izin lingkungan PT Sawit Nagan Raya Makmur terkait pencemaran limbah, Kamis (25/3/2021). 

Menurutnya, pembekuan izin sementara menindaklanjuti turun tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait penerapan sanksi administratif. 

Baca juga: Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Dr Kurniasih: Litbang adalah Think Tank dan Strategis

Baca juga: Rakor Bappeda Aceh, Anton Widyanto dari UIN Ar-Raniry, Banyak Hasil Penelitian Jadi Tumpukan Koleksi

Baca juga: Pencemaran Limbah, Lagi Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya

Dinas terkait menemukan sejumlah pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah pabrik di perusahaan tersebut karena tidak sesuai aturan berlaku. 

"Dengan pembekuan ini, semua kegiatan harus dihentikan sementara di perusahaan tersebut," katanya.

Menurutnya, pembekuan izin lingkungan sehingga pihak perusahaan segera membenahi. 

Bila telah dibenahi segera melaporkan kembali sehingga akan ditinjau kembali ke depan. 

"Selain memberikan SK pembekuan, DLH juga memasang spanduk di depan perusahaan sebagai tanda dibekukan," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Loka POM Aceh Tengah Ingatkan Warga Hati-hati Membeli Produk Kosmetik, Teliti Kandungannya

Baca juga: Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Aceh

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, T Irfan TB: 6 Kebakaran Terjadi Tahun Ini

Pada bagian lain, Kabid Amdal DLH Nagan Raya menyampaikan, bahwa Pemkab kembali mengingatkan perusahaan sawit lainnya yang beroperasi di Nagan Raya terkait pengelolaan limbah untuk mematuhi Amdal (analisis dampak lingkungan) yang telah disusun sehingga tidak terjadi pencemaran.

"Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, sudah 3 PMKS dibekukan izin lingkungan,” paparnya. “Pembekuan sebelumnya telah dibuka karena telah dibenahi. Meski demikian, Pemkab terus memantau semua PMKS di Nagan Raya," sebutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved