Berita Nagan Raya

Adem! Begini Reaksi Perusahaan Sawit Saat Izin Lingkungan Dicabut Gegara Terkait Pencemaran Limbah

PT Sawit Nagan Raya Makmur tidak melakukan protes saat tim DLH Nagan Raya memasang spanduk berisikan pembekuan izin perusahaan kepala sawit tersebut.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Foto: DLH Nagan Raya
Tim DLH Nagan Raya menyerahkan SK dan memasang spanduk pembekuan izin lingkungan PT Sawit Nagan Raya Makmur terkait pencemaran limbah, Kamis (25/3/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE –  PT Sawit Nagan Raya Makmur tidak melakukan protes saat tim DLH Nagan Raya memasang spanduk berisikan pembekuan izin perusahaan kepala sawit tersebut.

Bahkan, General Manajer PT Sawit Nagan Raya, Makmur, Syahid menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SK pembekuan izin lingkungan tersebut. 

Terkait hal itu, ungkap Syahid, pihak perusahaan akan menjadikan pembekuan izin itu sebagai pelajaran sehingga ke depan lebih baik terkait lingkungan. 

"Apa yang menjadi temuan ini akan dibenahi," ujar General Manajer PT Sawit Nagan Raya, Makmur, Syahid.

Sebelumnya, Pemkab Nagan Raya kembali memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kelapa sawit di kabupaten itu terkait pencemaran limbah pabrik. 

Baca juga: Tegas! Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya Gegara Terlibat Pencemaran Limbah

Baca juga: Ratusan Warga Colorado Kenang 10 Korban Tewas Dibantai Oleh Ahmad Alissa

Baca juga: Ayah yang Cabuli 5 Putri Kandung di Medan Meninggal, Korban Pencabulan Ada yang Masih Balita

Perusahaan yang dibekukan kali ini adalah PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM) pada Kamis (25/3/2021).

Pembekuan semua aktivitas perusahaan PT SNRM oleh Pemkab ditandai penyerahan SK pembekuan yang diteken Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham kepada pihak perusahaan. 

Tim Pemkab juga memasang spanduk pembekuan di perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kebun sawit berlokasi di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur.

Pembekuan izin PT SNRM merupakan yang ketiga kalinya di Nagan Raya oleh Pemkab.

Beberapa bulan lalu, Pemkab juga pernah membekukan izin lingkungan PT KIM dan PT Raja Marga, tetapi kini telah kembali dibuka juga terkait pencemaran lingkungan setelah kembali dibenahi.

Baca juga: Ini Nama-nama Khatib Shalat Jumat untuk Besok di Bireuen

VIDEO Eks Wakil Panglima GAM di Pidie Ogah Jadi Kontraktor, Kelola Water Park Raup Rp 8 Juta Sehari

Baca juga: Rakor Bappeda Aceh, Anton Widyanto dari UIN Ar-Raniry, Banyak Hasil Penelitian Jadi Tumpukan Koleksi

Tim Pemkab yang turun berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni Sekdis Bustami, Kabid Pengawasan Samsul Kamar, Kabid Amdal Jufrizal, dan sejumlah staf. 

Guna menghindari hal yang diinginkan, tim turut dikawal Muspika Darul Makmur dan Satpol PP Nagan Raya.

SK pembekuan bernomor 660/67/Kpts/2021 tertanggal 26 Februari 2021 diteken Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, lalu diserahkan Sekdis DLH dan diterima General Manajer PT SNRM, Syahid. 

"Ini pembekuan ketiga terhadap perusahaan kelapa sawit yang dilakukan di Nagan Raya," kata Kabid Amdal, Jufrizal didampingi Sekdis DLH dan Kabid Pengawaaan DLH.

Menurutnya, pembekuan izin sementara menindaklanjuti turun tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait penerapan sanksi administratif. 

Baca juga: Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Dr Kurniasih: Litbang adalah Think Tank dan Strategis

Baca juga: Rakor Bappeda Aceh, Anton Widyanto dari UIN Ar-Raniry, Banyak Hasil Penelitian Jadi Tumpukan Koleksi

Baca juga: Pencemaran Limbah, Lagi Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya

Dinas terkait menemukan sejumlah pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah pabrik di perusahaan tersebut karena tidak sesuai aturan berlaku. 

"Dengan pembekuan ini, semua kegiatan harus dihentikan sementara di perusahaan tersebut," katanya.

Menurutnya, pembekuan izin lingkungan sehingga pihak perusahaan segera membenahi. 

Bila telah dibenahi segera melaporkan kembali sehingga akan ditinjau kembali ke depan. 

"Selain memberikan SK pembekuan, DLH juga memasang spanduk di depan perusahaan sebagai tanda dibekukan," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Loka POM Aceh Tengah Ingatkan Warga Hati-hati Membeli Produk Kosmetik, Teliti Kandungannya

Baca juga: Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Aceh

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, T Irfan TB: 6 Kebakaran Terjadi Tahun Ini

Pada bagian lain, Kabid Amdal DLH Nagan Raya menyampaikan, bahwa Pemkab kembali mengingatkan perusahaan sawit lainnya yang beroperasi di Nagan Raya terkait pengelolaan limbah untuk mematuhi Amdal (analisis dampak lingkungan) yang telah disusun sehingga tidak terjadi pencemaran.

"Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, sudah 3 PMKS dibekukan izin lingkungan,” paparnya. “Pembekuan sebelumnya telah dibuka karena telah dibenahi. Meski demikian, Pemkab terus memantau semua PMKS di Nagan Raya," sebutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved