Breaking News

Berita Aceh Tengah

Pertama di Provinsi Aceh, Instalasi Pengolahan Air Limbah di Kota Takengon Diresmikan

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kampung Keramat Mufakat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, diklaim menjadi yang pertama di Provinsi Aceh

Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, didampingi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, Mohd Yoza Habibie ST MT, meresmikan IPAL di Kampung Keramat Mufakat Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (31/3/2021). 

Terlebih, keberadaan IPAL tersebut, berada di lingkungan padat penduduk.

“Terkadang, ada masyarakat membuat septic tank dekat dengan sumur, sehingga kualitas air tanah menjadi tidak sehat,” sebut Shabela.

Baca juga: Kodim Pidie Komit Berantas Narkoba, Ini Ancaman Sanksi Bagi Personel yang Terlibat

Selain itu, sebut Shabela Abubakar, keberadaan IPAL akan mengolah air limbah sehingga bisa digunakan kembali sesuai dengan kebutuhan. Sebab, air yang diolah menjadi bersih dan layak untuk digunakan.

“IPAL ini, juga sangat efektif menjaga lingkungan karena air dialirkan dapat terbebas dari limbah beracun,” ujarnya.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, didampingi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, Mohd Yoza Habibie ST MT, meresmikan IPAL di Kampung Keramat Mufakat Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (31/3/2021).
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, didampingi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, Mohd Yoza Habibie ST MT, meresmikan IPAL di Kampung Keramat Mufakat Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (31/3/2021). (SERAMBINEWS.COM/MAHYADI)

Terkait dengan pengelolaan IPAL di Kampung Keramat Mufakat, Kecamatan Bebesen, Shabela Abubakar menyebutkan, pihaknya mendukung jika ada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang ingin mengelola IPAL tersebut.

“Tapi harus dikelola oleh BUMK bersama karena jika hanya satu BUMK, saya rasa tidak mampu dan ini juga harus dipelihara dengan baik,” jelasnya. (*)

Baca juga: Sopir Truk asal Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Nagan Raya, Begini Kesaksian Warga

Baca juga: Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved