Penjual Senjata Air Gun ke Zakiah yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka

Ahmad kemudian menjelaskan bahwa penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.

Tribun Medan/HO
Zakiah Aini Pelaku penyerangan Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) sore. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka. MK diketahui menjual senjata air gun kepada terduga teroris yang menyerang Mabes Polri Zakiah Aini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan MK telah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh yang kini akan dibawa menuju Jakarta. Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal yang terkait dengan senjata api ilegal.

"Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senjata api terhadap ZA. Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Ahmad kemudian menjelaskan bahwa penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.

Baca juga: Suami Ditangkap Densus, Istri Terduga Teroris Terlilit Utang, Jokowi Kirim Utusan Antarkan Uang

Baca juga: Sudan Setujui Penghapusan UU 1958, Cabut Boikot Israel

Baca juga: Prof. Anthony Reid: Kedatangan Barat Berdampak Pada Menurunnya Pengaruh Perempuan di Asia Tenggara

"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme. Artinya sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," ujar dia.

Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih ditangani oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.

Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-Teror Polri telah berhasil menangkap penjual senjata yang digunakan teroris Zakiah Aini alias ZA (25) saat menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono."Benar (sudah ditangkap)," katanya.

Lebih lanjut kata Rusdi, penjual senjata berinisial MK (29) itu diamankan di Kota Banda Aceh. "Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki 29 tahun, di Jalan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh," tuturnya.

Baca juga: Mantan Laksamana Turki Ditangkap, Ingin Geser Kebijakan Luar Negeri, Beralih ke China dan Rusia

Baca juga: 661 Hafidz Terima Beasiswa dari Baitul Mal Aceh

Baca juga: Koperasi Konvensional di Bener Meriah Siap-Siap Wajib Beralih ke Syariah

Hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, mengingat lokasi MK yang berada di Aceh saat ditangkap.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah memastikan jenis senjata yang digunakan pelaku teror ZA di Mabes Polri yakni merupakan jenis Airgun berkaliber 4,5 MM.

Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku teror tersebut. "Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm," tukas dia.

Dalami Teroris
Tim Densus 88 Antiteror Polri mendalami dugaan pengakuan para terduga teroris yang ditangkap di Jakarta-Bekasi yang mengaku sebagai simpatisan FPI. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik nantinya akan mendalami apakah ada keterkaitan aktivitas teroris para pelaku dengan pengakuannya sebagai simpatisan FPI.

Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris: Ulama Dizalimi, Buat Bom Aseton Peroksida hingga Rencana Ledakkan SPBU

"Tentunya itu menjadi masukan bagi Densus 88 untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saya rasa bukan suatu rahasia lagi, apa yang ada di publik," kata Brigjen Rusdi.

Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut penyidikan yang tengah dilakukan Densus 88. Yang jelas, pengakuan itu nantinya akan menjadi bahan penyidikan penyidik.

"Tentunya akan didalami oleh Densus 88," ujar dia.

Diketahui, para terduga teroris yang ditangkap Densus 88 beramai-ramai mengaku sebagai simpatisan FPI. Pengakuan itu berdasarkan video yang tersebar di awak media.

Misalnya, Zulaimi Agus, terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi yang mengaku tergabung dalam organisasi Front Pembela Islam (FPI) di salah satu kantor DPC di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Saya bergabung dengan organisasi FPI tahun 2019 di wilayah DPC Serang Baru kabupaten Bekasi sebagai wakadiv jihad. Saya bergabung dengan majelis Yasin Walatif diajak oleh Bambang alias Abi dikenalkan Habib Husein," kata Zulaimi dalam video yang tersebar di awak media.

Ia juga mengungkapkan alasannya menjadi pembuat dan pengajar bom aseton peroksida (TATP). Dia bilang, motivasinya utamanya lantaran tidak ada lagi keadilan di Indonesia.

Ketidakadilan tersebut pertama kali dirasakannya saat kerusuhan demonstrasi menuntut adanya dugaan kecurangan pilpres di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta Pusat pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Saya Zulaimi Agus, saya belajar TATP atau Aseton Peroksida sejak pasca kerusuhan Mei 21 22 di depan Bawaslu. Saya belajar membuat bahan tersebut dari blog blog internet dengan cara mengaktifkan VPN," kata Zulaimi.

Baca juga: Terduga Teroris ZA Saat Serang Mabes Polri Sambil Bawa Map Kuning, Ternyata Ini Isinya

Zulaimi menyatakan pihaknya ingin membalas terhadap tindakan kesewenangan aparat kepolisian yang disebut telah melakukan kekerasan terhadap para demonstran.

"Motivasi saya membuat TATP, saya merasa negara ini tidak ada keadilan. Saya ingin membalas, sebelum membalas saya ingin menegakan keadilan dengan cara saya sendiri atas tindakan aparat Brimob yang bertindak sewenang-wenang terhadap demonstran Bawaslu 2019," ujar dia.

Lebih lanjut, Zulaimi mengungkapkan keahliannya itu pun diajarkan kepada sejumlah terduga teroris yang juga turut ditangkap Densus 88 Antiteror di Jakarta-Bekasi. Dia mengajarkan keahliannya itu di rumah terduga teroris lainnya bernama Habib Husein Hasni di Condet, Jakarta Timur.

"Saya mengajarkan cara pembuatan TATP tersebut kepada Habib Husein, Jery, Malik, Naufal dan Bang Jun di rumah Habib Husein di garasi," jelas dia.(Tribun Network/igm/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved