Kupi Beungoh
Menjaga UUPA Melalui Khanduri Blang
Saya menyarankan kepada DPR Aceh agar UUPA tetap terjaga, khanduri blang sebaiknya dapat dimasukkan menjadi salah satu poin penting dalam UUPA.
Termasuk UUPA sebagai dasar pelaksanaan pilkada. Karena siapapun yang terpilih, toh tidak akan berpengaruh bagi masyarakat.
Aceh tetap menjadi provinsi termiskin di Sumatera (BPS, 2020).
Pemikiran ini, saya yakin juga sama dengan apa yang ada dibenak para elite Pemerintahan Aceh.
Bagi DPRA, ada tidaknya UUPA, yang penting dana aspirasi (pokok pikiran/pokir) mereka tetap jalan.
Baca juga: Satu Gampong di Aceh Barat Ternyata tak Ada Penduduk Lagi, Ini Sebabnya
Baca juga: Kado Akhir Sebelum Pulkam ke Jateng, Kisah di Balik Penggerebekan Pasangan Selingkuh di Banda Aceh
Baca juga: Jika Tak Sahur dan Lupa Niat Puasa, Bagaimana? Sahkah Puasa, Simak Penjelasan Ustaz Ini
Begitu juga dengan eksekutif, yang terpenting bulanan mereka tetap mengalir.
Hanya saja, para petani lebih menghargai kekhususan yang ada, reusam gampong itu selalu mereka jaga dan dilestarikan.
Bahkan jika ada pihak yang mencoba mengganggu, maka ia harus siap menghadapi risikonya.
Beda halnya dengan para elite pemerintahan di Aceh, mungkin mereka beranggapan UUPA itu tidak terlalu penting, sehingga tidak terlalu dijaga.
Akibatnya satu per satu kekhususan Aceh di dalam UUPA hilang, karena berbenturan dengan aturan Pemerintah Pusat.
Lihat saja soal Pilkada Aceh. Awalnya KIP Aceh sudah menetapkan tahapan Pilkada Aceh dilaksanakan pada 2022.
Baca juga: Bahaya! Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Anda Tidak Makan Sayur, Sering Lelah hingga Mudah Lupa
Baca juga: Arab Saudi Garap Proyek Lembah Kuno di Madinah untuk Sektor Pariwisata Masa Depan
Baca juga: Berikut Bacaan Niat Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan & Waktu yang Tepat Melaksanakannya
Hal itu sesuai dengan UUPA, dimana pergantian kepala daerah dilakukan setiap lima tahun sekali.
Anehnya, selang dua bulan KIP kembali menggelar rapat dan memutuskan Pilkada Aceh ditunda dari tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penundaan itu dilakukan karenakan tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP.
Pertanyaannya, penandatanganan NPHA tersebut kenapa bisa tidak terlaksana? Sesibuk apa Pemerintah Aceh?
Padahal jadwalnya sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya.