Jumat, 17 April 2026

Kupi Beungoh

Menjaga UUPA Melalui Khanduri Blang

Saya menyarankan kepada DPR Aceh agar UUPA tetap terjaga, khanduri blang sebaiknya dapat dimasukkan menjadi salah satu poin penting dalam UUPA.

Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Rizki Ardial, Koordinator Lingkar Publik Startegis 

Kita berpikir positif saja atas kejadian tersebut.

Baca juga: Si Penista Agama Jozeph Paul Pernah Jual Perangkat Komputer, Sempat Kontrak Rumah di Salatiga

Baca juga: Islamofobia Makin Meresahkan, Ulama Aceh: Islam Datang Asing, Akhir Zaman Juga Dianggap Asing

Baca juga: VIDEO - Ini Dia TOGG, Mobil SUV Pertama Turki yang Meriah Juara Desain Internasional

Mungkin Pemerintah Aceh takut, karena Pemerintah Pusat sudah mengesahkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dimana pada pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Sayangnya elite pemerintahan di Aceh telat menyadari jika memang pasal tersebut yang membuat UUPA terpangkas.

Pasalnya, UU tersebut sudah disahkan pada 2016, artinya banyak upaya yang seharusnya bisa dilakukan dalam kurun waktu tersebut. Baik langkah politik maupun upaya hukum.

Nah, yang terjadi dalam kurun 4 tahun tersebut, tidak ada upaya khusus yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh untuk menjamin bahwa Pilkada Aceh tetap dapat dilaksanakan pada 2022 sesuai UUPA.

Atas kondisi tersebut, saya rasa tidak salah jika banyak masyarakat yang berasumsi jika UUPA itu hanya sebagai alat untuk pemenuhan hasrat politik para elite saja.

Baca juga: Ikut Seleksi Timnas di Jakarta, PSSI Langsa Bantu Keberangkatan David Albayu

Baca juga: Mahasiswa Thailand Belajar ke Aceh, Saatnya Mengembalikan Pusat Studi Islam di Serambi Mekkah

Baca juga: Model Cantik Yaman Ancam Mogok Makan di Penjara Milisi Houthi

UUPA hanya digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu. Jika tidak ada kepentingan mereka, maka UUPA akan di kesampingkan.

Padahal banyak sekali point-point UUPA yang dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Aceh.

Menarik mencermati ketika petinggi Partai Aceh (Mualem dan Abu Razak) ngotot agar Pilkada tetap dilaksanakan tahun 2022.

Padahal di sisi lain, Ketua DPR Aceh dari periode 2016 sampai sekarang itu merupakan kadernya Partai Aceh.

Begitu juga anggota dewan di DPRA yang didominasi kader Partai Aceh.

Saya rasa tidak salah jika sesekali Mualem dan Abu Razak melakukan evaluasi terhadap para kadernya di Gedung Dewan.

Baca juga: Terungkap, Ternyata Seorang Ayah di Aceh Jaya Sudah 10 Kali Cabuli Anak Kandungnya di Tempat Berbeda

Baca juga: Satu Lagi Pemain Persiraja Pergi, Adam Mitter tak Kembali: Saya Sekarang Penggemar Persiraja

Baca juga: Arab Saudi Segera Buka Kembali Masjid Kuno, Seusai Renovasi Rampung Dikerjakan

Evaluasi terhadap apa sebenarnya yang mereka kerjakan mereka selama ini.

Memang dana Pokir itu perlu, tapi UUPA juga sangat penting dalam menjaga keistimewaan dan kehususan Aceh sebagaimana amanah perdamaian.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved