Berita Aceh Barat
Residivis Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Warkop, Pengunjung Sempat Anggap Perkelahian Biasa
Dari dua orang tersangka yang ditangkap tersebut, satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang selama ini diduga meresahkan masyarakat.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satres Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung kopi atau warkop di Jalan Nasional lintas Meulaboh-Nagan Raya, kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari dua orang tersangka yang ditangkap tersebut, satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang selama ini diduga meresahkan masyarakat.
Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan warga Nagan Raya yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram lebih.
Penangkapan tersebut bermula saat tersangka merasa panik dengan kehadiran anggota Satres Narkoba di warkop itu.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan, salah satu petugas mendekati tempat tersangka.
Baca juga: Cegah Aksi Premanisme, Ini yang Dilakukan Polres Lhokseumawe
Baca juga: Kasus Pasien Positif Corona Bertambah 40 Orang di Aceh Besar, Wakil Ketua DPRK Sorot Posko PPKM
Baca juga: DPRK Lhokseumawe akan Tempati Gedung Eks DPRK Aceh Utara
Kedatangan petugas membuat tersangka semakin panik, sehingga semakin mengundang kecurigaan polisi.
Terlebih saat polisi mendekat, tersangka sempat membuang bungkusan di tangannya.
Setelah dikutip, ternyata bungkusan tersebut berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah memastikan kebenaran tersebut, polisi langsung meringkus kedua pelaku.
Namun upaya penangkapan tersebut sempat mendapat perlawanan, di mana tersangka menolak untuk ditangkap.
Baca juga: DPR Aceh Terima Penghargaan Green Leadership dari KLHK
Baca juga: Koramil Simpang Tiga Aceh Besar Gotong Royong Bersama Masyarakat Desa Lambunot
Baca juga: Shireen Sungkar Sedih, Anak Bungsunya Alami Speech Delay, Kini Sedang Jalani Terapi
Dalam situasi tersebut, mata pengunjung di warkop itu tertuju ke polisi dan tersangka yang terlibat duel saat terjadi penangkapan.
Sebagian pengunjung menganggap itu sebuah perkelahian biasa, padahal polisi sedang menangkap tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba.
Tersangka yang melakukan perlawanan itu merupakan residivis, sedangkan satu dari tersangka lagi tidak melakukan perlawanan.
Suara teriakan tersangka sempat mengundang keramaian di warkop tersebut.
Tersangka yang menolak ditangkap itu terus meronta-ronta sambil berteriak tidak mau ditangkap.
Baca juga: Tegakkan Disiplin Protkes, Bupati Aceh Singkil: Operasi Yustisi Kembali Dilakukan
Baca juga: Cegah Penyelewengan Anggaran, Jaksa Aceh Singkil Jadi Sahabat Desa
Baca juga: VIDEO UNIK, Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Lilisma Modifikasi Sepmor Polisi Menjadi Ambulan Keliling
Namun akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan kemudian langsung diboyong ke Mapolres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kanit Ops Res Narkoba, Bripka Surya Gunawan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (15/6/2021), mengatakan, bahwa dua orang yang ditangkap tersebut, satu di antaranya merupakan residivis narkoba.
Dua orang tersangka itu, beber Bripka Surya Gunawan, merupakan warga Seunagan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Namun begitu, pihak kepolisian belum menjelaskan identitas kedua tersangka tersebut secara jelas.
Baca juga: Tips Atasi dan Ketahui Gejala Susah Tidur di Malam Hari, Ikuti Beberapa Langkah Berikut Ini!
Baca juga: Sempat Tuding Roy Suryo Serempet Mobilnya, Lucky Alamsyah Akhirnya Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Baca juga: Update Kasus Biduan Dangdut Setubuhi Pemuda 16 Tahun, Wanita 28 Tahun Ini Bantah Rudapaksa Korban
"Nanti kita sampaikan identitas tersangka, kita bawa dulu mereka ke kantor," tukas Bripka Surya Gunawan.(*)