Breaking News

Kasus Wartawan Tewas Ditembak Mulai Terungkap, Polda Sumut Sudah Periksa 34 Orang Saksi

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku penembakan

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI/IST
Mara Salem Harahap alias Marsal Wartawan di Sumut yang tewas Ditembak OTK 

Rencana menambahkan, pihak yang protes tersebut melayangkan komplain sekira dua minggu sebelum kejadian Marsal tewas.

"Dia (korban) mengeluhkan ada orang yang protes tentang pemberitaan itu," ungkap Rencana.

Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021).
Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021). (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Aji Desak Kapolda Tangkap Pelaku

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku penembakan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.

“Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Minggu (20/6/2021).

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara,” ucapnya.

Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999,” jelasnya.

Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.

Di antaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut.

Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Baca juga: Tanggapan Habib Bahar Usai Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

Baca juga: Fakta Senjata Laser Udara, Senjata Canggih Milik Israel yang Mampu Jatuhkan Drone Bersenjata

Baca juga: Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-75, Polresta Banda Aceh Berhasil Kumpulkan Darah 100 Kantong

Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polisi Periksa 34 Saksi dan Kumpulkan Bukti

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved