Jurnalisme Warga

Sawit ‘Rimueng Kureng’ Mulai Mengaum

SAWIT merupakan jenis tumbuhan yang termasuk dalam genus Elaeis dan ordo Arecaceae. Tumbuhan ini digunakan dalam usaha pertanian komersial

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Sawit ‘Rimueng Kureng’ Mulai Mengaum
IST
Prof. Dr. APRIDAR, S.E., M.Si., Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Unimal dan Rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki), melaporkan dari Nisam Antara, Aceh Utara.

OLEH Prof. Dr. APRIDAR, S.E., M.Si., Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Unimal dan Rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki), melaporkan dari Nisam Antara, Aceh Utara.

SAWIT merupakan jenis tumbuhan yang termasuk dalam genus Elaeis dan ordo Arecaceae.

Tumbuhan ini digunakan dalam usaha pertanian komersial untuk memproduksi minyak sawit yang merupakan tumbuhan industri sebagai bahan baku penghasil minyak masak maupun bahan bakar.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Aceh tahun 2016 luas tanam sawit di provinsi ini tercatat 228.230 hektare (ha) dengan total produksi 399.618 ton.

Sektor ini menyerap tenaga kerja 75.030 jiwa.

Di Aceh Utara saja terdapat 17.911 ha kebun sawit dengan total produksi 39.643 ton.

Dari 61 perusahaan kelapa sawit yang bergerak di Aceh, yang masih beroperasi sekarang hanya 39 saja.

Delapan di antaranya masih dalam tahap pembangunan dan 14 lagi sudah dinyatakan kolaps.

Padahal, sawit merupakan komoditas strategis yang paling banyak menyumbang devisa negara.

Terdapat 75 lebih kasus sengketa pertanahan sejak tahun 2005.

Antara lain, konflik tanah sektor perkebunan, pertambangan, pembangunan, dan penyediaan instalasi pertanahan dan keamanan.

Harapannya, Raqan Pertanahan Aceh dapat mencegah meningkatnya sengketa pertanahan.

Baca juga: Ekonomi Gampong Bakongan: Sawit, Rekonsiliasi Ekonomi dan Lingkungan (V)

Baca juga: Ekonomi Gampong Bakongan: Aceh, ‘Daerah Modal’ Sawit & Kebutuhan Minyak Nabati Global Abad XXI (IV)

Upaya melepas lilitan masalah yang sengkarut dan seperti mengurai benang kusut ini kelak terlaksana dengan adanya Qanun Aceh tentang Pertanahan.

Mengutip ungkapan yang ada di dalam naskah akademik raqan tersebut, "Tanoh gampong keu rumoh, di gle nyang jioh ta meulampoh, tempat ta piyoh oh watee tuha."

Berarti di tanah kampung kita buat rumah, di hutan kita berkebun, agar bisa istirahat di masa tua. (Liputan6.com)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved