Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli, Ini Arahan Untuk Mensos dan Menkes

Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berakhir 20 Juli mendatang

Editor: Muhammad Hadi
Kanal YouTube Sekretariat Presiden
PPKM Darurat diperpanjang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021 setelah melihat kondisi Covid-19 di Indonesia 

Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli, Berdasarkan Hasil Rapat Kabinet Terbatas, Akan Segera Diumumkan

SERAMBINEWS.COM - Indonesia masih berjuang keras untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Melihat tren belakangan ini justru kasus Covid-19 meningkat tajam.

Lonjakan Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berakhir 20 Juli 2021 mendatang.

Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat dalam rapat kabinet terbatas.

Baca juga: Kota Langsa Tambah 3 Kasus Covid-19, Kini Sudah 21 Pasien Positif, Dirawat 2 Orang

Akhirnya pemerintah memutuskan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berakhir 20 Juli mendatang.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli.

"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).

Baca juga: Pedagang Bubur Didenda Rp 5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Anggota DPR RI Ini Kirim Uang

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.

"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.

Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe, Bertambah Satu, Sembuh Sembilan, Meninggal Satu

Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya.

Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.

"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka  yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved