Kupi Beungoh
Ekonomi Gampong Bakongan: Pasar dan Adab Baru Global Agribisnis Sawit (X)
Tidak dapat dibantah fenomena produksi kelapa sawit dalam 20 tahun terakhir telah menyita cukup banyak perhatian.
Sebenarnya isi prinsip-prinsip ISPO itu sendiri sudah ada dalam berbagai produk hukum nasional, yang dalam pelaksanaannya sering tidak dipatuhi dilapangan.
Lebih dari itu pemerintah juga kadang membiarkan berbagai pelanggaran.
Sertifikasi yang dikeluarkan oleh RSPO tidak lain dari pengakuan lembaga itu bahwa produk sawit yang dikonsumsi konsumen itu telah memenuhi sejumlah prinsip yang terukur dan terkumpul dalam 5 pinsip dasar.
Prinsip-prinsip itu adalah, bahwa produk sawit yang akan dibeli oleh Unilever tidak berasal dari kawasan deforestratsi, terutama dari kawasan yang tinggi kenekaragaman hayati tinggi.
Larangan penggunaan lahan gambut juga menjadi salah satu prinsip RSPO yang penting.
Prinsip-prinsip lainnya adalah prinsip keadilan bagi pekerja dan atau masyarakat terkait.
Yang juga tidak kalah pentingnya adalah prinsip dorongan untuk pembangunan dan kesejahteraan petani sawit, termasuk peningkatan peran perempuan.
Hal lain yang paling mendasar juga adalah penerapan prinsip transparansi, yakni semua produk sawit itu harus transparan sepanjang rantai pasok, dapat diteliti asal masal dan perlakuannya, termasuk peluang pengaduan yang juga disedikan.
Prinsip itu kini RSPO yang disposnsori itu kini semakin dugunakan secara luas.
Produsen papan atas berbagai produk makanan dan rumah tangga Nestle-Swiss, dan PepsiCo juga telah mengunakan prinsip RSPO dalam membeli produk sawit untuk industri mereka.
Ini artinya berbagai ancaman dan kampanye hitam tentang produk sawit, telah semakin terimbangi dengan sertifikasi yang dterapkan oleh perusahaan raksasa pemakai produk sawit untuk komoditi indutsri mereka.
Pasar menjadi semakin ketat dalam menggunakan prinsip-prinsip yang semakin ketat dan terukur.
Itu artinya budidaya sawit yang akan mendapat sambutan pasar adalah budidaya yang menganut prinsip-prinsip RSPO.
Dan itu adalah adab baru yang mesti diikuti oleh pelaku budidaya sawit, baik petani, maupun perusahaan.(*)
*) PENULIS adalah Sosiolog, Guru Besar Universitas Syiah Kuala.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.