Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya

Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Screenshot postingan Selebgram Aceh, Herlin Kenza di akun Instagramnya, Sabtu (24/7/2021), terkait penetapannya sebagai tersangka. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selebgram Aceh, Herlin Kenza, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka kepada KS, pemilik Toko Grosir Wulan Kokula (WK) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Herlin ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu terjadi dalam sebuah acara yang diselenggarakan Toko Grosir WK, Jumat (16/7/2021) pekan lalu.

Penetapan tersangka keduanya diumumkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).

Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetya.

Baca juga: Milisi Iran Kembali Serang Drone ke Pangkalan AS, Peringatkan Agar Segera Hengkang

Baca juga: 20 Ekor Gajah Liar Mengamuk dan Hancurkan Tanaman di Kebun Warga Keumala Pidie Selama Tiga Hari

Baca juga: Bikin Gelap Mata! Upah Menjemput 45 Kg Sabu di Tengah Laut Ternyata Capai Rp 300 Juta

Namun dalam konfrensi pers itu kedua tersangka tidak ikut dihadirkan.

Kapolres beralasan keduanya tidak dapat dihadirkan karena kelelahan menjalani pemeriksaan selama dua hari ini.

Tak lama, Herlin Kenza, akhirnya buka suara melalui akun Instagramnya @herlinkenza.

Dia menyampaikan bahwa kondisi dirinya baik-baik saja.

Pernyataan itu diposting Herlin Kenza sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (24/7/2021) malam.

Dalam postingannya di Instagram, Herlin mengupload video Tiktok yang memperlihatkan dirinya dikelilingi delapan pria.

“Saya warga negara indonsia yang baik”

“Saya sangat menghormati hukum yang berlaku”

“Saya bertanggung jawab atas ini,” tulis Herlin Kenza menyertai postingan video tersebut.

Herlin Kenza mengaku dirinya sangat kooperatif saat diperiksa polisi, mulai dari pemeriksaan sampai kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya Saya melanggar PPKM”

Alhamdulillah kondisi saya Saat ini baik2 saja,” tulisnya lagi.

Baca juga: Reporter Jerman Lumuri Tubuh Dengan Lumpur Sebelum Laporan Berita Banjir, Ini Akibat Begitu Ketahuan

Baca juga: Begini Alur Masuknya 45 Kg Sabu dari LN ke Aceh, Dua Kurir Menjemput di Perbatasan Tiga Negara 

Baca juga: MIRIS! Pasien Positif Covid-19 Diasingkan dari Desa, saat Kembali ke Rumah Digebuki Orang Sekampung

Tak lupa, Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya.

“Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terimakasih banyak.

“Dan yang paling utama untuk temen2 online atau perusahaan yang sudah berkerja sama dalam ikatan kontrak”

“Brand ambasador, endorse, konten tiktok, collab youtube dll. Terimakasih atas kepercaayaan yang luar biasa terhadap saya”

"Saya akan menjalankan kerja sama nya dengan baik,Sebagaimana biasanya. Dan akan memposting sesuai jadwal nya,” tulis Selebgram Aceh ini.

Hingga berita ini ditulis, postingan video Herlin Kenza telah ditonton sebanyak 224 kali dan dikomentari sebanyak 2.400 kali.

Tidak ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan Herlin Kenza dan pemilik toko WK.

Hal itu karena keduanya dianggap telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara,”

“Namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif,”

“dan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).

Adapun syarat objektif dimaksud, kata Eko, kedua tersangka tersebut diancam hukuman dibawah lima tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Misteri Mayat Dalam Karung di Aceh Timur Terungkap, Ternyata Toke Butut Asal Kota Langsa

Baca juga: Kronologi Artis TA Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta

Baca juga: Gegara Ikuti Aplikasi Penunjuk Jalan, Keluarga yang Niatnya Silaturahmi Malah Tersesat di Hutan

Sementara syarat subjektifnya adalah, kedua menjalani pemeriksaan secara kooperatif, tidak mencoba menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Jika kedua syarat tersebut sudah tercapai, maka penyidik untuk tidak melakukan penahanan," terang Kapolres.

AKBP Eko Hartanto menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka selama dua hari berturut-turut.

Dari hasil penyelidikan, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Eko juga menyebutkan, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe)”

“Jadi, kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak," kata Kapolres.

Baca juga: Tak Mau Tanding Lawan Atlet Israel, Pejudo Aljazair Fethi Nourine Mundur dari Olimpiade Tokyo 2020

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Nyeleneh 2 Pria Pakai Daun untuk Masker, Kaget Ada Penyekatan Sepulang Berkebun

Baca juga: Susul Alkindi, Nurul Akmal Torehkan Sejarah, Jadi Atlet Putri Aceh Pertama yang Jebol ke Olimpiade

Terkait keterlibatan tiga oknum polisi yang mengawal Herlin Kenza menuju lokasi acara di Toko WK, Kapolres mengatakan bahwa saat ini ketiga polisi tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Aceh.

"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi lalu lintas. Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi disiplin," demikian AKBP Eko Hartanto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved