Viral Medsos

Sedang Ramai Soal Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Kata Mendagri & Satgas Covid-19

Tito menyebut aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko terjadinya penularan virus. Sebab, salah satu media penularan virus corona penyebab Covid-

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Petugas wanita dari WH Kota Banda Aceh menyambangi pemilik warung yang masih melayani pembeli saat Shalat Jumat sedang berlangsung.di masjid, beberapa hari lalu. 

Terpisah, pengusaha warteg menilai kebijakan PPKM untuk membatasi waktu makan selama 20 menit di warung makan dan sejenisnya tidak sesuai atau ngawur.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, tidak langsung jadi makanannya begitu datang ke warteg.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg. Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting," ujarnya.

Selain itu, Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.

"Di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa bagaimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" katanya.

Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.

"Bisa terjadi seperti minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," pungkas Mukroni. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Makan di Tempat 20 Menit, Ini Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved