Berita Lhokseumawe
Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional
Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Sejak tersandung kasus kerumunan massa di salah satu toko kawasan Pasar Inpres, Lhokseumawe, selebgram Aceh, Herlin Kenza menjadi sorotan netizen di media sosial (medsos).
Ternyata, pihak Herlin Kenza merasa terpojokkan sehingga meminta netizen jangan berlebihan menghina dan menfitnah dirinya.
Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial.
Bila tetap dilakukan, mereka bakal dilaporkan ke polisi apabila netizen terus memojokkan kliennya itu.
"Rekan-rekan para netizen, saya ingatkan, saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina, merendahkan martabat klien saya," kata Razman dalam video diunggah di story IG @herlinkenza, Kamis (29/7/2021).
Dia mengatakan, pihaknya dapat melakukan upaya hukum bila netizen menghujat Herlin.
Baca juga: VIDEO Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini
Baca juga: Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi
Baca juga: Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi
Razman mengaku pihaknya dapat menggugat netizen dengan pasal pencemaran nama baik.
"Jika saudara tetap melakukan itu maka saudara pun dapat kami lakukan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik, fitnah atau melakukan penghinaan kepada martabat, kehormatan klien saya Herlin Kenza," ujarnya.
Razman menyatakan dalam video itu, bahwa sebagai warga negara, ia minta netizen sportif.
"Silakan komen di akun IG atau Tiktok dan lain-lain sepanjang itu produktif dan melakukan kritik yang sehat. Jangan saudara merendahkan martabat orang lain," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin.
Baca juga: Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini
Baca juga: Memetik Iktibar dari Kasus Herlin Kenza
Baca juga: VIDEO Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya
Selain Herlin, pemilik toko KS juga dijadikan tersangka dan tidak ditahan.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi.
Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan Covid-19, pihak Dinas Kesehatan, hingga lainnya.
Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.
Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca juga: Herlin Kenza: Saya Baik-baik Saja, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya
Baca juga: Fakta-fakta Herlin Kenza, Selebgram yang Buat Kerumunan saat PPKM, Sudah Punya Anak Satu
Herlin sendrii lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab.
Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
“Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," begitulah caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).
Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi.
Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," tulisnya.
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Diperiksa 8 Jam oleh Polisi, Kasus Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe
Baca juga: VIDEO - Herlin Kenza Diperiksa Selama 8 Jam di Polres Lhokseumawe Terkait Kasus Kerumunan
Baca juga: Dicecar 30 Pertanyaan Selama 8 Jam Soal Kerumunan, Herlin Kenza Selebgram Aceh Komentar Begini
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.
"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.
Tersandung Kasus Baru
“Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”. Begitulah yang dialami Herlin Kenza saat ini.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.
Selebgram Aceh ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.
Baca juga: VIDEO - Herlin Kenza Diperiksa Selama 8 Jam di Polres Lhokseumawe Terkait Kasus Kerumunan
Baca juga: Polres Lhokseumawe Periksa Herlin Kenza 7,5 Jam, Kasus Selebgram Aceh Tersandung Kasus Kerumunan
Baca juga: BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Tersandung Kasus Kerumunan di Lhokseumawe
Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.
"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh. Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/7/2021).
Kombes Pol Dicky menilai, Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan.
"Herlin bakal ditilang. Bila dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.
Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin.
"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.(*)