Berita Nagan Raya

Dua Terdakwa Rudapaksa Janda Divonis 270 Kali Cambukan, Pelaku Menerima JPU Pikir-pikir

MS Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (pelaku rudapaksa) seorang janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) sore.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua terdakwa rudapaksa seorang janda menjalani sidang vonis di Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (2/9/2021) sore. 

Kedua pelaku yaitu RS (30), dan MY (20), merupakan warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Informasi diperoleh menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat wanita A sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dengan pria J (26), warga Darul Makmur. 

Korban akan menuju Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, sekira pukul 20.00 WIB, guna memasang karet behel gigi.

Namun mendadak, sepeda motor mereka mogok di jalan yang sepi dan dipenuhi pepohonan sawit. 

Baca juga: Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan

Baca juga: Kejari Aceh Jaya Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung ke Pengadilan

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta MA Batalkan Putusan Mahkamah Syar’iah Aceh, Terkait Kasus Pemerkosaan Anak

Tiba-tiba saja, dua pemuda yang merupakan pelaku menghampiri korban. 

Kedua pemuda itu bukan malah menolong, namun pelaku langsung menarik korban ke semak-semak sekitar lokasi tersebut dan memisahkannya dengan pria J yang sebelumnya pergi dengan korban. 

Lalu, kedua pelaku melampiaskan nafsu bejat mereka serta menggilir korban.

Setelah puas, handphone (HP) dan barang bawaan korban ikut diambil pelaku. 

Korban ditinggalkan oleh kedua pelaku yang kabur dari lokasi jalan yang sepi tersebut.

Korban  berupaya meminta tolong, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Darul Makmur.

Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Putuskan Vonis Bebas untuk Terdakwa Pemerkosaan

Baca juga: Remaja Putri Korban Pemerkosaan Diikat Dengan Pelaku, Dipukuli dan Diarak, Keluarga Malah Mendukung

Polsek yang dipimpin Kapolsek yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Polres Nagan Raya.

Lalu, sekitar 1 jam kemudian, kedua pelaku berhasil dibekuk polisi di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur. 

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja swasta dibawa ke Polres Nagan Raya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved