Berita Bisnis

Gawat! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 114,9 Triliun, Begini Sikap OJK

Selama satu dekade, masyarakat Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar akibat investasi bodong yaitu lebih kurang mencapai Rp 114,9 triliun.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Saifullah
KONTAN
Ilustrasi investasi bodong. 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selama satu dekade (2011-2020), masyarakat Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar akibat investasi bodong yaitu lebih kurang mencapai Rp 114,9 triliun.

Angka tersebut tercatat bahwa pada 2011, kerugian yang dialami masyarakat sebesar Rp 68,62 triliun.

Kemudian, tahun 2012 Rp 7,9215 triliun, 2014 Rp 0,235 triliun, 2015 Rp 0,289 triliun, 2016 Rp 5,4 triliun, 2017 Rp 4,4 triliun, 2018 Rp 1,4 triliun, 2019 Rp 4 triliun, dan 2020 Rp 5,9 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Moishe Sofian A Sagir, Senin (27/9/2021).

Ia menjelaskan, permasalahan dari investasi bodong atau ilegal ini karena menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Lalu, nasabah juga dijanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong! Begini Cara Cek Investasi Legal atau Tidak, Silakan Hubungi Nomor Ini

Baca juga: Berkedok Memajukan Ekonomi Umat, Mabes Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda

Baca juga: Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Riau, Pelaku Sikat Uang Nasabah Hingga Rp 60 Miliar

Pelaku investasi bodong juga memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan public figure untuk menarik minat berinvestasi serta menjanjikan klaim tanpa risiko (free risk).

Tapi, legalitas investasi bodong ini tidak jelas, di antaranya tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

“Penyebab utama dari investasi ilegal adalah masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi, dan pelaku menggunakan tokoh agama, masyarakat dan selebriti,” sebutnya.

Sementara dampak yang ditimbulkan dari investasi ilegal ini yaitu menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk keuangan, serta menimbulkan potensi instabilitas (korban yang cukup besar), dan mengganggu proses pembangunan.

Ia juga menjelaskan, penyebab utama financial technology peer to peer lending adalah adanya kemudahan membuat aplikasi, situs atau website, dan tingkat literasi masyarakat masih rendah atau mengalami kesulitan keuangan.

Dampak yang ditimbulkan berupa banyak penawaran ilegal melalui internet dan media sosial, hak-hak nasabah tidak terlindungi, teror, intimidasi, pelecehan, dan nasabah menjadi tertekan.

Baca juga: Warga Tertipu Investasi Bodong, Rp 165 Juta Raib

Baca juga: Warga Langsa Tertipu Investasi Bodong Ratusan Juta, Serahkan Mobil CRV dan Uang, Begini Ceritanya

Baca juga: Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah, Sedot Dana Hingga Rp 20 Miliar

Maka dalam hal ini untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, terbentuklah Satgas Waspada Investasi yang didalamnya terdapat 13 Kementerian/Lembaga.

Yaitu OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Dalam Negeri RI.

Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Tugas dari Satgas Waspada Investasi ini adalah untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal.

“Terkait dengan investasi ilegal ini imbauan kepada masyarakat kenali ‘2L’ yaitu Legal dan Logis,” imbuhnya.

Baca juga: Ribuan Warga di Inhu Tertipu Investasi Bodong Model Arisan, Total Kerugian Capai Rp 21 Miliar

Baca juga: VIDEO Polda Aceh Periksa 25 Orang Terkait Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique

Baca juga: Polisi Sita Mobil dan Rumah Owner Yalsa Boutique, Diduga Jalankan Investasi Bodong

Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan terkait investasi bodong maka dapat menghubungi ke nomor kontak OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved