Kamis, 23 April 2026

Opini

Politik Hukum Pemerintahan Daerah

Secara terminologi, Bellefroid, mendefenisikan politik hukum adalah membuat suatu ius constituendum

Editor: hasyim
HUMAS PEMPROV ACEH
Karo Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang. 

Harmonisasi DPRA-Gubernur

Sementara, secara horizontal pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD (DPRA/DPRK). Pelaksanaannya berbeda dengan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).

Sebagaimana Penjelasan Umum, angka 2 UU Pemda, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan mitra sejajar dengan berbeda fungsi. DPRD membentuk perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan perda dan kebijakan daerah, yang dibantu perangkat daerah.

Artinya, pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD serta pemerintah pusat. Namun, kewenangan kepala daerah (kepala pemerintah) di daerah sangat berperan. Antara lain, pembentukan perda/qanun APBD/APBA dan perda/qanun Pertanggungjawaban APBD/APBA, dibahas dan disetujui bersama DPRD/DPRA dan gubernur, sebelum ditetapkan gubernur, dievaluasi dan pemberian nomor registrasi oleh Menteri.

 Bahkan, jika DPRD/DPRA dan gubernur tidak menyetujui bersama, gubernur menyusun rancangan pergub dan ditetapkan menjadi pergub, setelah disahkan Menteri. Kalaupun, Menteri tidak mengesahkan dalam batas waktu 15 (lima belas) hari, gubernur menetapkan menjadi pergub. [Pasal 107-Pasal 109 dan Pasal 197 PP 12/2019].

Esensinya, secara formil dan prosedural perda/qanun APBD/APBA atau Pertanggungjawaban APBD/APBA, menjadi kewenangan gubernur dibahas bersama DPRD/DPRA dan wajib ditetapkan, walaupun melibatkan pusat. Oleh karenanya dalam konteks Aceh, harmonisasi hubungan kemitraan antara DPRA dan Gubernur menjadi niscaya. Meskipun, terkadang sebagian publik antusias menyikapi perbedaan pandangan dan dinamika politik antara DPRA dengan Gubernur. Namun, akan sia-sia jika tidak baik bagi masyarakat, karena politik hukum pemerintahan daerah secara regulasi sudah mengatur mekanismenya.

Sejatinya, dalam konteks kekhususan Aceh harmonisasi kemitraan menjadi prioritas untuk implementasi MoU Helsinki dan UUPA. Termasuk juga, di kabupaten/kota antara DPRK dengan Bupati/Walikota, dalam menghadapi dinamika politik pemerintah pusat. Di mana, dalam pelaksanaan dan penerapan hukum (law applying) serta penegakan hukum (law enforcement) MoU Helsinki dan UUPA selama ini, cenderung melemah dan belum terlaksana secara efektif dan maksimal.

Konsekuensinya, telah menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid). Sehingga, secara konstitusional kontradiksi dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terhadap kepastian hukum (rechtszekerheid).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved