Opini
Karantina Haji Pulau Rubiah Perlu Dilestarikan
Cita-cita mengunjungi Pulau Rubiah, Kota Sabang, akhirnya terpenuhi. Meskipun sudah beberapa kali menikmati
Sementara, catatan yang tertulis pada monumen yang berada tidak jauh dari bangunan, gedung-gedung tersebut dibangun tahun 1920 atau 101 tahun silam oleh Belanda. Namun, menurut catatan pada monumen, fungsinya hanya untuk mengarantina jamaah haji ketika pulang dari Makkah saja. Sementara dalam literasi lain disebutkan baik saat akan pergi ke Makkah, maupun ketika pulang berhaji, jamaah haji wajib dikarantina beberapa bulan di Pulau Rubiah terlebih dahulu.
Pawang yang menemani kami bercerita, sebetulnya ada satu monumen lagi di kawasan itu, tapi letaknya sudah di dalam hutan. Tak bisa dilalui lagi karena tertutup hutan. Saya membatin, sungguh sayang sekali keadaan bangunan-bangunan tersebut, meskipun tidak dibangun oleh bangsa sendiri, tetapi nilai sejarahnya dapat menjadi salah satu bukti bahwa Aceh pada masa silam sangat tekun mengamalkan ajaran Islam.
Sebagai bukti sejarah, seharusnya bangunan tersebut dilestarikan, bukan dilupakan begitu saja. Terbersit dalam benak, di mana dan ke mana Pemerintah Aceh, Pemko Kota Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), serta instansi terkait lainnya hingga tega menelantarkan bukti semangat umat Islam menunaikan ibadah haji ke Makkah melalui Aceh itu? Bila bangunan-bangunan tersebut dilestarikan, maka dapat menjadi pembelajaran bagi generasi penerus, pada waktu yang sama menjadi daya pikat baru bagi wisatawan ke kawasan itu.
Mentari senja kian meredup saat kami perlahan turun dari area gedung yang menjadi bukti sejarah itu. Bergegas kami naiki kembali speedboat yang sejak tadi parkir di Dermaga Pulau Rubiah. Pawang menghidupkan mesin speedboatnya, sejurus kemudian kami pun bergerak kembali ke daratan Pantai Iboih yang ramai pengunjungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-t-muttaqin.jpg)