Kajian Islam

Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YouTube 'Ustadz Abdul Somad Official'
Ustadz Abdul Somad (UAS. 

SERAMBINEWS.COM - Membaca Al Fatihah merupakan salah satu dari 13 rukun shalat.

Karena termasuk rukun, maka membaca Al Fatihah wajib dilakukan.

Baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka secara syar'i shalat yang dilakukan itu tidak dianggap alias tidak sah.

Ini juga disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Baik ketika mengerjakan shalat sendiri atau secara berjamaah.

Ketika menunaikan shalat sendiri, surah Al Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama, dan usai bangkit setelah sujud pada rakaat seterusnya.

Baca juga: Bolehkah Mengelap Air Wudhu dengan Handuk atau Cara Lainnya? Simak Paparan Ustadz Abdul Somad

Seperti diketahui, ketika menunaikan shalat pada waktu tertentu secara berjamaah, imam akan membaca Al Fatihah secara keras atau jahr.

Disamping itu, diketahui pula bahwa makmum tidak boleh mendahulukan imam ketika menunaikan shalat secara berjamaah.

Jika demikian, bagaimana dengan penempatan membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah?

Kapankah makmum mulai membacanya, setelah atau serentak dengan imam?

Mengenai soal penempatan atau kapan makmum mulai membaca Al Fatihah saat melakukan shalat secara berjamaah, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad.

Video pembahasan Ustad Abdul Somad mengenai hal ini juga banyak tersebar di YouTube, salah satunya diunggah oleh channel Nita Agustari.

Langsung saja, simak pembahasan Ustadz Abdul Somad dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Apa Benar Roh Orang yang Sudah Meninggal Bisa Dipanggil? Simak Ulasan Ustadz Abdul Somad Berikut

Baca juga: Apa Hukum Mengusap Wajah Setelah Mengakhiri Shalat dengan Salam? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kapan makmum mulai baca Al Fatihah?

Dijelaskan Ustad Abdul Somad dalam video yang diunggah YouTube Nita Agustari, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum baca Al Fatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Berikut video penjelasan Ustadz Abdul Somad soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah.

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.

"Disitu dia (makmum) baru baca Al Fatihah," lanjutnya.

Baca juga: Bilamana Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS

Baca juga: Apa Hukum Baca Surah Pendek tak Berurutan Pada Rakaat 1 & 2 Ketika Shalat? Simak Penjelasan UAS

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.

Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.

 UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.

Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya.

Hukum makmum baca Al Fatihah

Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

"Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab," sebut UAS.

Menurut mazhab Syafi'i, jelasnya, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

"Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al Fatihah," terang UAS.

Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Baca juga: Berdoa Pakai Bahasa Indonesia Dalam Sujud Terakhir Shalat, Bolehkah? Ini Jawaban dan Penjelasan UAS

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.

"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.

Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.

Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.

Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.

Baca juga: Bupati Mursil Marah Pemain Aceh Tamiang Ditikam, Tim Pra PORA Diperintahkan Pulang dari Langsa

Namun jika imam membaca Al Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca Al Fatihah.

Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.

"Maka dalam masalah baca Al Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,"

"Mazhab Syafi'i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sir," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved