Jamaah Umrah Wajib Karantina 3 Hari

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jamaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Jamaah Umrah Wajib Karantina 3 Hari
For Serambinews.com
EKO HARTONO, Konjen KJRI Jeddah

* Bagi Penerima Vaksin Sinovac

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jamaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, termasuk jamaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara itu mulai 1 Desember mendatang.

Jamaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui Pemerintah Arab Saudi--termasuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm--wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.

Baca juga: Aceh Berpeluang Isi Kebutuhan Logistik Pangan Jamaah Umrah untuk Arab Saudi

Baca juga: Arab Saudi Siap Terima 70.000 Jamaah Umrah di Masjidil Haram Setiap Hari

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Umrah Internasional Mulai 10 Agustus, Ini Syarat Untuk Jamaah Indonesia

Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan itu, yang menjadi syarat utama dan pertama untuk diterbitkan visa bagi jamaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan sudah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).

Warga Pakistan mengenakan masker tiba di Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah disambut di Bandara Internasional King Abdulaziz di kota pantai Laut Merah Jeddah pada 30 November 2020. Selanjutnya mereka akan diisolasi selama tiga hari sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
Warga Pakistan mengenakan masker tiba di Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah disambut di Bandara Internasional King Abdulaziz di kota pantai Laut Merah Jeddah pada 30 November 2020. Selanjutnya mereka akan diisolasi selama tiga hari sebagai antisipasi penyebaran virus corona. (AFP)

Saat ini, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.

Dengan demikian, jamaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut tidak perlu menjalani karantina.

Sebaliknya, jamaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.

Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.

"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan sudah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: Masjidil Haram Disterilisasi, Bersiap Terima Jamaah Umrah, Jamaah Asing Mulai 9 Agustus

Baca juga: Arab Saudi Tetapkan 150.000 Jamaah Umrah dan Shalat di Masjidil Haram Selama Ramadan

Baca juga: Saudi Naikkan Batas Usia Calon Jamaah Umrah

Setelah 48 jam karantina, kelompok jamaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.

Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan vaksin Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.

Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengonfirmasi aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, tersebut.

(FILES) Foto udara yang diambil pada tanggal 31 Juli 2020 ini menunjukkan umat muslim mengelilingi (Tawaf Al-Ifada) di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Mekkah di Arab Saudi.
(FILES) Foto udara yang diambil pada tanggal 31 Juli 2020 ini menunjukkan umat muslim mengelilingi (Tawaf Al-Ifada) di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Mekkah di Arab Saudi. (AFP)

“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmasi tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved