Jamaah Umrah Wajib Karantina 3 Hari
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jamaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19
* Bagi Penerima Vaksin Sinovac
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jamaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, termasuk jamaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara itu mulai 1 Desember mendatang.
Jamaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui Pemerintah Arab Saudi--termasuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm--wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.
Baca juga: Aceh Berpeluang Isi Kebutuhan Logistik Pangan Jamaah Umrah untuk Arab Saudi
Baca juga: Arab Saudi Siap Terima 70.000 Jamaah Umrah di Masjidil Haram Setiap Hari
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Umrah Internasional Mulai 10 Agustus, Ini Syarat Untuk Jamaah Indonesia
Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan itu, yang menjadi syarat utama dan pertama untuk diterbitkan visa bagi jamaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan sudah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).

Saat ini, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.
Dengan demikian, jamaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut tidak perlu menjalani karantina.
Sebaliknya, jamaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.
Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.
"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan sudah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Baca juga: Masjidil Haram Disterilisasi, Bersiap Terima Jamaah Umrah, Jamaah Asing Mulai 9 Agustus
Baca juga: Arab Saudi Tetapkan 150.000 Jamaah Umrah dan Shalat di Masjidil Haram Selama Ramadan
Baca juga: Saudi Naikkan Batas Usia Calon Jamaah Umrah
Setelah 48 jam karantina, kelompok jamaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan vaksin Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.
Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengonfirmasi aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, tersebut.

“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmasi tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.