Breaking News

Kupi Beungoh

Upaya Melawan Ancaman HIV di Aceh

kubu yang menolak  melihat Permendikbud kontroversial ini secara tidak langsung dapat melegalkan seks bebas dengan dalih suka sama suka

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Saiful Hadi Baroh, Founder Atjeh Lung Care, bekerja sebagai dokter puskesmas Mane, Kabupaten Pidie. Saat ini mengikuti program Pendidikan Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FK USK/RSUDZA. 

Oleh : Saiful Hadi Baroh *)

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi menimbulkan polemik pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa tokoh politik, pakar pendidikan, dan aktivis mendukung peraturan menteri yang ditandatangani langsung oleh Nadiem Anwar Makarim tersebut.

Pihak yang pro memberi pandangan bahwa Permendikbud Ristek ini adalah regulasi resmi dari pemerintah untuk menjamin adanya perlindungan di lingkungan perguruan tinggi terhadap ancaman kekerasan seksual yang  kerap kali terjadi namun  luput dari perhatian.

Sedangkan kubu yang menolak  melihat Permendikbud kontroversial ini secara tidak langsung dapat melegalkan seks bebas dengan dalih suka sama suka.

Sekilas, beberapa poin yang disebutkan dengan jelas menyebutkan larangan tindakan kekerasan seksual baik dilakukan dengan ucapan lisan, sentuhan fisik, rekaman audiovisual dalam bentuk apapun yang mengandung materi pelecehan dan tindakan kekerasan seksual.

Permasalahnya pada setiap poin larangan disebutkan frasa “tanpa persetujuan korban”. Frasa tersebut dikhawatirkan akan memberi celah bagi pelaku untuk tetap melakukan dan menyebarkan tindakan seksual dengan dalih suka sama suka dengan adanya persetujuan korban.

Baca juga: Penderita HIV di Aceh Tenggara 7 Orang, Dua Meninggal Dunia

Maka logika hukumnya bisa saja dibalik. Di saat ada pengecualian “tanpa persetujuan korban”. Masyarakat akan memandang peraturan tersebut sebagai aturan yang membolehkan aktivitas seksual atau sekedar menyebarkan rekaman audiovisual mengandung konten pornografi dengan syarat mendapatkan izin dari korban.

Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 lahir karena adanya kekhawatiran pemerintah akibat tingginya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Semua pakar lintas agama pasti sepakat tindakan kekerasan dan prilaku seksual tidak sah adalah sifat tercela dan menjadi kewajiban kita bersama untuk mecegahnya dengan berbagai modalitas yang ada.

Tidak hanya melarang secara keras, membuat regulasi, atau sekedar memberi sanksi, tapi yang terpenting adalah memberikan pemahaman yang cukup dan benar terkait subtansi materi yang ingin dicapai.

Yaitu mencegah terjadi tindakan kekerasan seksual, mencegah prilaku seksual yang menyimpang dan pada akhirnya dapat melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular seksual dan trauma psikososial.

Harapan besar agar generasi kita tetap sehat, cerdas, kreatif dan produktif.

Terlepas dari pro dan kontra Permendikbud No. 30 tahun 2021. Penulis merasa perlu menyampaikan pentingnya pendidikan seks pada remaja dan pemuda demi mencegah tingginya penularan penyakit menular seksual (PMS).

Pembicaraan tentang seks dianggap tabu di kalangan masyarakat Aceh yang terkenal agamis. Namun kita harus memberikan pemahaman bahwa pendidikan seks bukanlah upaya mengajarkan tentang kegiatan seksual yang ditakutkan hanya membuat anak-anak dan remaja melakukan seks bebas.

Beberapa lembaga dunia, UNICEF, WHO, UNAIDS memiliki panduan pendidikan seksual bagi pendidik dan orang tua. Panduan tersebut dituangkan dalam bentuk pedoman International Technical Guidance on Sexuality Education.

Para Pakar menyimpulkan pendidikan seks meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia, sistem reproduksi, proses pembuahan hingga kehamilan, hubungan seksual yang sehat, tingkah laku seksual, dan penularan penyakit seksual seperti HIV/AIDS yang menjadi ancaman global saat ini.

Baca juga: Waspada! Ini 4 Penyakit Menular yang Paling Umum di Dunia, Ada TBC hingga HIV

Sudah menjadi naluri manusia, saat beranjak remaja seseorang memiliki rasa ingin tau dan ingin mencoba. Ketika mereka tidak mendapatkan akses informasi yang benar dari orang tua dan guru maka mereka akan mencari tau sendiri secara diam-diam atau mendapatkan informasi dari teman sepermainan.

Apabila informasi yang didapatkan bukan dari panduan yang benar makn seringkali akan salah arah dan bahkan menjerumuskan pada prilaku menyimpang.

Kewajiban kita bersama di Aceh untuk merumuskan materi pengenalan dan pendidikan seks pada anak, remaja dan orang tua dalam sebuah regulasi baku dengan tetap menngedepankan norma-norma sosial, memadukan panduan syariat dan pengetahuan kesehatan reproduksi dengan nilai-nilai kearifan lokal ke-Aceh-an.

Dan Saya yakin ajaran islam sudah sangat sempurna mengamanahkan kita untuk belajar segala sesuatu yang bermanfaat untuk mencegah keadaan yang berpotensi menjadi asbab kerusakan individu dan tatanan sosial masyarakat.

Salah satu efek kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pendidikan seks adalah masih tingginya penularan penyakit seksual. Kebiasaan masyarakat kita merantau ke kota. Mengadu nasib di kota besar.

Kebanyakan pemuda Aceh tidak memiliki pengetahuan yang cukup akan penyakit yang menular lewat hubugan seksual. Sudah bukan rahasia umum lagi, di kota-kota besar, akses untuk melakukan prilaku seksual menyimpang terbuka lebar.

Beberapa faktor menjadi pemicu, baik karena tidak adanya pengawasan keluarga, besarnya pengaruh teman dan lingkungan, iman pun bisa naik turun, kalah dengan godaan nafsu  yang menjadi naluri biologis normal.

Baca juga: Dunia Mulai Waspada, Varian Baru Virus Corona Lebih Berbahaya, Ini Penjelasan WHO dan Epidemiolog

Kalau kita telusuri rantai penularan infeksi menular seksual maka masyarakat Aceh yang keluar daerah Aceh memiliki resiko tinggi terpapar infeksi menular seksual. Pada tahap selanjutnya mereka pulang dan menikah dengan gadis di kampung.

Secara tidak diketahui penyakit menular ini berpindah dari inang yang terinfeksi kepada inang yang sehat. Kondisi ini juga sering kita dapatkan beberapa mahasiswa yang menuntut ilmu di luar daerah. Pergaulan bebas di lingkungan muda-mudi telah mengakibatkan resiko penularan penyakit menular seksual.

Kenyataaan ini harus kita sadari sebagai ancaman serius yang mengancam generasi emas Aceh ke depan. Karena ancaman tersebut bisa menyebabkan mereka gagal mengukir masa depan yang hebat.

Salah satu penyakit menular seksual yang sangat mengkhawatir pada tiga dekade terakhir adalah Infeksi HIV (Humam Immunodeficiency Virus). Infeksi Virus HIV pada seseorang akan menyebabkan AIDS (Aqcuired Immunodeficiency Syndrome) yang berarti adanya kumpulan gejala penurunan derajat kesehatan pada seseorang akibat adanya penurunan sistem kekebalan tubuh alami.

Di saat sistem kekebalan tubuh melemah, adanya paparan dengan kuman dalam jumlah sedikit sekalipun akan menunjukkan gejala penyakit yang cukup mengganggu aktivitas harian. Bahkan adanya kuman yang normal semisal jamur Candida albikans yang menjadi flora normal di mulut, hanya karena adanya penurunan sistem kekebalan tubuh, maka jenis jamur yang normal hidup di rongga mulut orang sehat akan mengakibatkan sariawan pada penderita imunodeficiency.

Kondisi inilah yang disebut infeksi oportunistik, dimana flora normal di tubuh kita kan menjadi "ganas" saat imun kita menurun. Hal ini diperparah jika sewaktu-waktu pasien dengan infeksi HIV terpapar kuman bakteri atau virus tertentu.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tergilas Mobil Tangki di Aceh Selatan, Naik Sepmor yang Dikendarai Ibunya

Selama pandemi Covid-19 pasien dengan dengan status HIV positif dilaporkan harus mendapatkan rawat inap dan mengalami gejala Covid-19 katagori berat, bahkan banyak yang berujung dengan kematian.

Data dari WHO menunjukkan 37,7 Juta orang di dunia hidup dengan status HIV pada 2020, terdapat 1,5 Juta orang kasus baru HIV tahun 2020. sebanyak 73% sudah mendapatkan terapi anti reroviral (ARV). 

Dan yang dikhawatirkan ada sekitar 16% orang yang hidup dengan HIV tapi tidak mengetahui status penyakitnya. Infeksi Kuman tuberkulosis paling sering dijumpai pada pasien HIV.

Mengingat Indonesia masih merupakan negara dengan angka Tuberkulosis nomor 3 terbanyak di dunia setelah India dan Tiongkok, tidak mengherankan kalau penularan tuberkulosis pada pasien HIV terlalu mudah terjadi akibat terpapar dari teman di lingkungan sekitar.

Akibatnya, jumlah kasus HIV-TB paru meningkatkan cukup signifikan dalam 2 dekade terakhir walaupun data pasti tidak bisa ditampilkan. Kebanyakan pasien datang untuk mendapatkan perawatan medis dalam kondisi sakit berat.

Sedangkan mereka yang berisiko tinggi masih enggan memeriksakan status kesehatannya, selain karena kurang pengetahuan akan akses alur pemeriksaan, adanya ketakutan akan mendapatkan stigma negatif jika hasilnya reaktif menjadi faktor penyebab utama rendahnya minat masyarakat berkonsultasi ke klinik VCT (Voluntary Counselling and Testing).

Kebijakan Pemerintah

Di beberapa Kabupaten di Aceh, telah ada peraturan Bupati yang mewajibkan setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus menyertakan surat sehat dari Puskesmas. Puskesmas diwajibkan melakukan screening pemeriksaan darah terhadap calon linto baro dan dara baro.

Di antara jenis penyakit menular yang wajib diperiksa adalah Sifilis, Hepatitis B, dan HIV. Apabila didapatkan hasil reaktif maka kedua pasangan akan dilakukan konseling, diberikan saran untuk melakukan pemeriksaan diagnosis lebih lanjut dan melakukan pengobatan. Kedua pasangan diberikan penjelasan tujuan pemeriksaan, hasil yang didapatkan, resiko penularan dan harapan kesembuhan.

Kedua mempelai disarankan untuk mempertimpang niat untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkan. Konseling penyakit menular seksual ini sangat sulit dilakukan dan perlu keterampilan komunikasi efektif dari petugas Kesehatan.

Tenaga Kesehatan di Aceh harus mendapatkan bekal pengetahuan dan kompetensi khusus terkait konselor HIV dan beberapa penyakit menular seksual dengan mengedepankan tradisi lokal, nilai kearifan Aceh sesuai tuntunan Islam sebagai agama mayoritas masyarakat.

Baca juga: Dikejar dari Idi, BNN Pusat Ringkus Terduga Bandar, Puluhan Kilogram Sabu Dalam 2 Tas Ransel Disita

Bagaimana seseorang Dokter harus menjelaskan perihal penyakit tersebut dengan baik, tanpa menvonis akan prilaku negatif penderita. Dokter dan petugas kesehatan lainya mengalami dilema dalam menyampaikan keputusan klinis penderita, di satu sisi wajib merahasiakan penyakit penderita sesuai etika profesi.

Di lain sisi kondisi penyakit HIV adalah penyakit menular yang wajib diketahui orang lain selain penderita itu sendiri, minimal oleh pasangan sah penderita.  Maka menjadi kewajiban kita bersama mencegah penularan penyakit dari orang sakit kepada orang sehat.

Pemerintah harus membuat sebuah aturan baku terkait kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan dan memutuskan rantai penularan HIV kepada pasangan yang sah, dengan tetap melindungi hak-hak penderita dan melindungi petugas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.

Karena kenyataan di lapangan, tidak jarang didapatkan keluarga tidak menerima hasil kesimpulan medis yang disampaikan. Betapa sedihnya  perasaan calon dara baro saat disampaikan calon linto baro reaktif HIV. Tidak bisa kita bayangkan bagaimana perasaan seorang istri ketika mendengar hasil pemeriksaan suaminya positif mengindap HIV atau sebaliknya.

Maka kewajiban kita bersama memutuskan rantai penularan HIV kepada orang yang sehat melalui advokasi kebijakan pemerintah, edukasi kesehatan kepada masyarakat, dan kampanye terkait penularan HIV pada remaja dan orang tua. Kita juga mendukung pemerintah  untuk melakukan screening HIV pranikah dengan menyempurnakan regulasi,  menentukan anggaran yang cukup dan tepat guna.

Kontrol Sosial

Bebrapa jalur rantai penularan HIV adalah pemakai narkoba suntik dan hubungan kelamin. Namun penularan HIV juga dapat terjadi akibat pembuatan tato yang tidak memenuhi standar kesehatan. Hal yang sering tersembunyi diantara kita, adalah penularan HIV melalui hubungan kelamin.

Tingginya mobilitas penduduk dari suatu daerah ke daerah lain menyebabkan penyebaran HIV sulit terbendung. Tidak kita pungkiri, beberapa kasus HIV menular kepada istri karena suami yang pernah berhubungan dengan wanita lain yang bukan pasangan sah yang kebetulan sudah terinfeksi penyakit menular seksual.

Namun hal ini juga bisa kebalikannya. Hal ini kita anggap perihal tabu untuk disampaikan, tapi kenyataannya kondisi ini terjadi dalam masyarakat kita. Beberapa komunitas sosial memaparkan fakta betapa mudahnya tindakan prostitusi bisa dilakukan di beberapa penginapan berkelas melati bahkan hotel bintang 3 di Banda Aceh, hanya dengan melakukan order pekerjaan seks komersial lewat aplikasi android.

Baca juga: Nasib Anggota DPRD dari PDIP yang Kepergok Mesum Dengan Istri Orang dalam Toilet

Belum lagi jumlah hubungan seks pasangan remaja atau mahasiswa yang sulit kita deteksi. Tapi kita tidak boleh diam dengan kondisi penyakit sosial ini. Prilaku-prilaku menyimpang tersebut tidak boleh luput dari pandangan kita, kita harus membuka pikiran, melakukan diskusi-diskusi tingkat akademisi dan tokoh masyarakat gampong agar prilaku seks menyimpang bisa nihil.

Karena hal tersebut selain dilarang keras dalam semua ajaran agama juga berimbas pada tingginya angka penularan HIV yang tanpa kita sadari menjadi ancaman serius bagi generasi muda Aceh ke depan. Saya rasa pos kamling harus kembali diaktifkan, karena tidak hanya berfungsi menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dari tindakan pencurian, tapi menjadi palang pintu lalu lalang anak muda atau siapapun yang ingin melakukan tindakan penyimpangan.

Banyak kejadian hubungan suami-istri dilakukan oleh pasangan tidak sah di kamar-kamar kost yang luput dari kontrol sosial. Belum lagi kalau kita berbicara tentang kekerasan seksual pada anak yang sering kali kita abai.

Terakhir dalam rangka peringatan Hari HIV-AIDS sedunia, kita patut mendukung upaya pemerintah untuk menghadirkan regulasi terkait perlindungan dan pencegahan tindakan kekerasan seksual dengan memberikan beberapa masukan dan usulan revisi.

Baca juga: Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad

Selain itu perlu kita tingkatkan pengetahuan masyarakat terkait pendidikan seks dan ancaman infeksi menular seksual. Dan mari kita aktifkan mekanisme kontrol sosial dengan upaya peduli dan lindungi melalui kekuatan kepemimpinan gampong yang mengatur ketertiban masyarakat untuk mencegah prilaku-prilaku menyimpang yang berpotensi merugikan kesehatan individu, menghancurkan keharmonisan keluarga, dan merobohkan struktur sosial masyarakat Aceh. Semoga kita bisa. Waallahu ‘alam.

*) PENULIS adalah Founder Atjeh Lung Care, bekerja sebagai dokter puskesmas Mane, Kabupaten Pidie. Saat ini mengikuti program Pendidikan Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FK USK/RSUDZA.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved