Kupi Beungoh
ISTRI Itu RATU Atau PEMBANTU; Tergantung Kwalitas Iman, Ilmu Dan Akhlak Suami
Padahal sesungguhnya PENAMPILAN ISTRI MENUNJUKKAN WIBAWA, KEDUDUKAN, DAN MARTABAT SUAMI.
Oleh: Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag*)
Jumhur ulama seluruhya sepakat bahwa akad nikah yang dilakukan oleh wali dan calon suami adalah akad kehalalan persetubuhan, juga merupakan akad yang mewajibkan suami untuk menanggung beban kehidupan istri dan anak-anaknya nanti.
Seorang anak perempuan ketika belum menikah kewajiban orang tuanya memberikan nafkah, memberi perhatian, dan kasih sayang, sepenuhnya di tanggung oleh orang tuanya.
Sesudah menikah, kewajiban menafkahi, memberi perhatian, menjaga, melindungi, menyayangi, menghormati, memuliakan, mencukupi segala kebutuhan anak perempuan tersebut berpindah sepenuhnya kepada suaminya, sesuai kemampuan suami.
Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sebagaimana janji, sumpah yang diucapkan dengan nama Allah dihadapan orang banyak, pada sa'at akad nikah.
Tentu ini ada konsekuensi, jika tidak dilaksanakan, jika tidak ditunaikan, ada hisab yang tidak akan bisa di elak, nanti di hari akhirat. Selain konsekuensi di dunia tidak mendapati RUMAH NYA, umpama SYURGA DUNIA buat diri dan keluarganya. Melainkan seperti NERAKA.
Kalaupun merasa bahagia, karena pekerjaan, karena kawan, karena hobi, atau lainnya, itu hanya sementara. Kawan, pekerjaan, hobi tidak akan mengikuti, tidak akan menemani, ketika sakit, ketika susah atau dalam keadaan kesulitan, kecuali keluarga, istri dan anak-anak.
Seperti yang disebutkan Dalam surat An Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman,
"Kaum laki-laki itu pemimpin wanita. Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka.
NAFKAH SUAMI kepada ISTRI dalam hal ini dapat diartikan :
PERTAMA, Nafkah lahir dalam bentuk materi (makanan dan pakaian) sesuai kemampuan suami, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini;
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah 233).
Berdasarkan ayat tersebut, tidak ada kewajiban bagi perempuan (istri) dalam hal ini harus menyiapkan makanan untuk suaminya, melainkan sebaliknya, kewajiban suami menyiapkan makanan dan pakaian untuk istri dan anaknya, sesuai kemampuan suami.
Namun tidak salah, tidak dilarang jika istri ingin melakukannya, untuk saling membantu, atau sebagai ucapan terima kasih kepada suami yang sudah mencari rezeki, atau sebagai upaya mendekatkan hati, menambah rasa cinta diantara suami dengan istri, atau untuk memuliakan suami.
KEDUA, nafkah bathin dari suami dalam hal perhatian, kasih sayang, sikap yang baik, kata kata yang baik, perlakuan yang baik, rasa aman, rasa nyaman, perlindungan, waktu berdua untuk mendiskusikan berbagai masalah dalam rumah tangga, masalah anak, komunikasi yang baik diantara keduanya.