Kupi Beungoh

ISTRI Itu RATU Atau  PEMBANTU; Tergantung Kwalitas Iman, Ilmu Dan Akhlak Suami

Padahal sesungguhnya PENAMPILAN ISTRI MENUNJUKKAN WIBAWA, KEDUDUKAN, DAN MARTABAT SUAMI.

Editor: Amirullah
ist
Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh 

Oleh: Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag*)

Jumhur ulama seluruhya sepakat bahwa akad nikah yang dilakukan oleh wali dan calon  suami adalah akad  kehalalan persetubuhan, juga merupakan akad yang mewajibkan suami untuk menanggung beban kehidupan istri dan anak-anaknya nanti.

Seorang anak perempuan ketika belum  menikah  kewajiban orang tuanya   memberikan  nafkah, memberi perhatian,  dan kasih sayang, sepenuhnya di tanggung oleh orang tuanya.

Sesudah menikah, kewajiban  menafkahi, memberi perhatian, menjaga, melindungi, menyayangi, menghormati, memuliakan, mencukupi segala kebutuhan anak perempuan tersebut berpindah sepenuhnya kepada suaminya, sesuai kemampuan suami.

Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya,  sebagaimana janji, sumpah yang diucapkan dengan nama Allah  dihadapan orang banyak,  pada sa'at  akad nikah.

Tentu ini ada konsekuensi, jika tidak dilaksanakan,  jika tidak ditunaikan, ada hisab yang tidak akan bisa di elak, nanti di hari akhirat. Selain konsekuensi di dunia tidak mendapati RUMAH NYA,  umpama SYURGA DUNIA buat diri dan keluarganya.  Melainkan seperti NERAKA.

Kalaupun merasa bahagia,  karena pekerjaan,  karena kawan,  karena hobi, atau lainnya, itu hanya sementara. Kawan, pekerjaan,  hobi tidak akan mengikuti,  tidak akan menemani,  ketika sakit, ketika susah  atau dalam keadaan kesulitan,  kecuali keluarga, istri dan anak-anak.

Seperti yang disebutkan Dalam surat An Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman,

 "Kaum laki-laki itu pemimpin wanita. Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka.

NAFKAH SUAMI kepada ISTRI dalam hal ini dapat diartikan :

PERTAMA, Nafkah lahir dalam bentuk materi (makanan dan pakaian) sesuai kemampuan suami, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini;

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah 233).

Berdasarkan ayat tersebut,  tidak ada kewajiban bagi perempuan (istri) dalam hal ini  harus  menyiapkan makanan untuk suaminya,  melainkan sebaliknya,  kewajiban suami menyiapkan makanan dan pakaian untuk istri dan anaknya, sesuai kemampuan suami.  

Namun tidak salah,   tidak dilarang jika istri ingin melakukannya, untuk saling membantu,   atau sebagai ucapan terima kasih kepada suami yang sudah mencari  rezeki,  atau sebagai upaya mendekatkan hati, menambah rasa cinta diantara suami dengan istri,  atau untuk  memuliakan suami.

KEDUA, nafkah bathin dari suami  dalam hal perhatian,  kasih sayang,   sikap yang baik, kata kata yang baik, perlakuan yang baik, rasa aman, rasa nyaman, perlindungan, waktu berdua untuk mendiskusikan berbagai masalah dalam rumah tangga,  masalah anak, komunikasi yang baik diantara keduanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved