Haba Kampus

USK-UIN Sepakat Alih Status Barang Milik Negara

Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry sepakat menandatangani pengalihan....

Editor: bakri
SERAMBI/HENDRI
Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU Asean Eng dan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr H Warul Walidin AK MA, didamping pejabat lainnya berjabat tangan seusai menandatangani kesepakatan pengalihan status penggunaan barang milik negara di Lapangan Tugu, Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). 

BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry sepakat menandatangani pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

Kesepakatan tersebut terjalin atas kesepakatan dan ikhtiar baik dari kedua belah pihak. Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung di Lapangan Tugu, Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada Rabu (1/12/2021).

Baca juga: VIDEO - Kisruh Tapal Batas USK vs UIN Ar-Raniry Berujung Damai

Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng dan Prof Dr H Warul Walidin Ak MA selaku Rektor kedua kampus itu menandatangani kesepakatan tersebut dengan disaksikan sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan

Termasuk Sulaiman Abda (perwakilan Lembaga Wali Nanggroe) dan perwakilan Forkopimda Aceh.

Baca juga: Kisruh Tapal Batas UIN dan USK Berakhir Damai, Ini 5 Pasal Kesepakatan Kedua Pihak

Baca juga: Ali Basrah Ketua Alumni FKIP USK

Dengan semangat kebersamaan, kedua belah pihak mencapai titik temu dalam sebuah kesepakatan.

Kesepakatan ini berisi lima pasal. Pasal 1, Para pihak (USK dan UIN Ar-Raniry) bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai sertifikat pemilikan tanah.

Baca juga: USK Jalin Kerja Sama dengan KPK

Baca juga: Pemko Lhokseumawe tak Jadi Putuskan Kontrak Bagi Ribuan Tenaga Harian Lepas, Ini Alasannya

Pasal 2, garis singgungan antara lahan para pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis serta memenuhi unsur estetika

Sesuai dengan peraturan perundang-rundangan, dan menjadi tanggung jawab bersama.

Pasal 3, Bangunan pihak pertama (UIN Ar-Raniry) yang sudah berdiri di atas lahan pihak kedua (USK) berupa asrama putri dibongkar dan dihapus dari daftar aset karena terkena proyek pembangunan laboratorium kebencanaan pihak kedua.

Bangunan pihak pertama berupa asrama putri dibongkar dan dihapus untuk digunakan oleh pihak kedua.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe tak Jadi Putuskan Kontrak Bagi Ribuan Tenaga Harian Lepas, Ini Alasannya

Namun, USK terlebih dulu menunjukan lahan pengganti yang dibuktikan dengan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh.

USK juga harus menyediakan lahan asetnya yang berdekatan dengan UIN dengan luas yang sama, serta mendukung dan memfasilitasi pembangunan ulang asrama putri milik UIN yang sudah dirobohkan.

Baca juga: Sulaiman Abda Lantik Pengurus IKA FKIP USK, Ali Basrah Jadi Ketua

Baca juga: Yayasan Uswatun Hasanah Aceh dan USK Teken MoU, Ini Bidang Kerja Sama Dijalankan

Pasal 4, Akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap dibuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akedemika kedua kampus tersebut.

Karena itu, tembok yang sudah dipagar agar dibongkar.

Pasal terakhir atau kelima menyebutkan bahwa Lapangan Tugu, Masjid Jamik Darussalam, dan Pintu Gerbang Utama kampus dimamfaatkan secara bersama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved