Haba Kampus
USK-UIN Sepakat Alih Status Barang Milik Negara
Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry sepakat menandatangani pengalihan....
BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry sepakat menandatangani pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
Kesepakatan tersebut terjalin atas kesepakatan dan ikhtiar baik dari kedua belah pihak. Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung di Lapangan Tugu, Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada Rabu (1/12/2021).
Baca juga: VIDEO - Kisruh Tapal Batas USK vs UIN Ar-Raniry Berujung Damai
Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng dan Prof Dr H Warul Walidin Ak MA selaku Rektor kedua kampus itu menandatangani kesepakatan tersebut dengan disaksikan sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan
Termasuk Sulaiman Abda (perwakilan Lembaga Wali Nanggroe) dan perwakilan Forkopimda Aceh.
Baca juga: Kisruh Tapal Batas UIN dan USK Berakhir Damai, Ini 5 Pasal Kesepakatan Kedua Pihak
Baca juga: Ali Basrah Ketua Alumni FKIP USK
Dengan semangat kebersamaan, kedua belah pihak mencapai titik temu dalam sebuah kesepakatan.
Kesepakatan ini berisi lima pasal. Pasal 1, Para pihak (USK dan UIN Ar-Raniry) bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai sertifikat pemilikan tanah.
Baca juga: USK Jalin Kerja Sama dengan KPK
Baca juga: Pemko Lhokseumawe tak Jadi Putuskan Kontrak Bagi Ribuan Tenaga Harian Lepas, Ini Alasannya
Pasal 2, garis singgungan antara lahan para pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis serta memenuhi unsur estetika
Sesuai dengan peraturan perundang-rundangan, dan menjadi tanggung jawab bersama.
Pasal 3, Bangunan pihak pertama (UIN Ar-Raniry) yang sudah berdiri di atas lahan pihak kedua (USK) berupa asrama putri dibongkar dan dihapus dari daftar aset karena terkena proyek pembangunan laboratorium kebencanaan pihak kedua.
Bangunan pihak pertama berupa asrama putri dibongkar dan dihapus untuk digunakan oleh pihak kedua.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe tak Jadi Putuskan Kontrak Bagi Ribuan Tenaga Harian Lepas, Ini Alasannya
Namun, USK terlebih dulu menunjukan lahan pengganti yang dibuktikan dengan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh.
USK juga harus menyediakan lahan asetnya yang berdekatan dengan UIN dengan luas yang sama, serta mendukung dan memfasilitasi pembangunan ulang asrama putri milik UIN yang sudah dirobohkan.
Baca juga: Sulaiman Abda Lantik Pengurus IKA FKIP USK, Ali Basrah Jadi Ketua
Baca juga: Yayasan Uswatun Hasanah Aceh dan USK Teken MoU, Ini Bidang Kerja Sama Dijalankan
Pasal 4, Akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap dibuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akedemika kedua kampus tersebut.
Karena itu, tembok yang sudah dipagar agar dibongkar.
Pasal terakhir atau kelima menyebutkan bahwa Lapangan Tugu, Masjid Jamik Darussalam, dan Pintu Gerbang Utama kampus dimamfaatkan secara bersama.