Irwandi Diminta Rangkul Kembali Pengurus PNA versi KLB
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, drh Irwandi Yusuf MSc, diminta untuk merangkul kembali pengurus
BANDA ACEH - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, drh Irwandi Yusuf MSc, diminta untuk merangkul kembali pengurus PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Langkah ini perlu dilakukan demi keberlangsungan partai tersebut di masa mendatang.
Permintaan itu disampaikan Ketua Mahkamah Partai PNA kubu Irwandi, Sayuti Abubakar, setelah keluarnya putusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh
Menolak permohonan kubu Tiyong yang meminta Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan PNA diubah.
"Untuk yang mendukung PNA versi KLB, saran saya kalau masih bisa dirangkul, ya dirangkul kembali demi keberlangsungan partai ke depan," kata Sayuti menjawab Serambi, via telepon selulernya, Kamis (9/12/2021).
Mereka yang perlu dirangkul kembali, menurut Sayuti, adalah kader-kader yang hanya ikut-ikutan saat pelaksanaan KLB.
Namun, bagi mereka yang terlibat aktif merongrong kewibawan partai, sambungnya, harus diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
"Berdasarkan komunikasi sebelumnya (dengan Irwandi), partai akan mengambil tindakan tegas terhadap Tiyong Cs yang selama ini sudah merongrong keutuhan dan kewibaan partai," ungkap Sayuti.
Tapi, Sayuti tetap berharap Irwandi bisa merangkul kembali pengurus PNA versi KLB.
"Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, tentunya hal yang paling indah adalah ketika kita dapat merangkul semua kembali dalam PNA," sarannya.
Di sisi lain, Sayuti yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengungkapkan bahwa pengurus PNA hasil Kongres 2017 akan melaksanakan konsolidasi perdana seusai keluarnya keputusan Kemenkumham Aceh.
"Sudah ada agenda untuk konsolidasi.
Baca juga: Ketua Mahkamah Partai Minta Irwandi Yusuf Rangkul Kembali Pengurus PNA versi KLB
Baca juga: Kemenkumham Tolak PNA versi Tiyong
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Ingin Pengurus PNA Kembali Bersatu, Meurah Budiman: Masih Bisa Upaya Hukum Lain
Tapi waktunya masih dalam pembahasan, belum ditentukan," demikian Sayuti Abubakar.
Seperti diberitakan kemarin, polemik dualisme kepengurusan PNA memasuki babak baru.
Setelah lebih satu tahun, akhirnya Kanwil Kemenkumham Aceh mengeluarkan keputusan terhadap permohonan perubahan AD, ART,
Baca juga: Disebut Inkonstitusional, Ini 6 Poin Dasar Kemenkumham Aceh Tolak PNA Hasil KLB Versi Tiyong Cs
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Tolak Permohonan Perubahan AD/ART & Kepengurusan PNA yang Diajukan Tiyong Cs
Baca juga: BREAKING NEWS - Kemenkumam Aceh Tolak PNA Versi Tiyong Cs
Kepengurusan PNA yang diajukan oleh ketua umum hasil KLB Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong.
Hasilnya, Kanwil Kemenkumham Aceh menolak permohonan itu karena tak memenuhi syarat.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor W.1.AH.11.03-877 tanggal 6 Desember 2021 yang ditandatangani Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH.
Baca juga: Terkait Penunjukan Sayuti sebagai Calon Wagub Aceh, Ini Sikap PNA Aceh Jaya
Baca juga: Tanggapi Putusan Kemenkumham, Tiyong: Saya Duduk dan Pelajari Dulu
Baca juga: Konflik PNA Kian Memanas, Irwandi Kembali Keluarkan Surat Peringatan Kedua untuk Tiyong
"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB, dengan ini disampaikan bahwa permohonan pengesahan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA tidak dapat disahkan," demikian bunyi surat Kemenkumham Aceh yang kopiannya ikut diterima Serambi, pada Selasa (7/12/2021) malam.
Baca juga: Tiyong Tak Ambil Pusing Sikap Miswar
"Karena tidak memenuhi ketentuan AD dan ART PNA sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-305.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART, nama, lambang, dan kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh," demikian isi poin lain dalam surat yang ditujukan kepada Samsul Bahri (Tiyong) dan Miswar Fuady, tersebut.
Sementara Tiyong pada Rabu (8/12/2021), mengatakan, dirinya sudah menerima surat keputusan tersebut.
Tiyong yang mengaku sedang berada di Jakarta mengungkapkan, ia akan duduk dan mempelajari terlebih dulu isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Sikap kita pelajari dulu," katanya melalui sambungan telepon. (mas)