Opini
Ulama dan Politik
Silaturahmi ulama seluruh Aceh pada tanggal 10-11 November bukan saja sebuah peneguhan eksistensi ulama, tetapi ingin mendisposisikan
Adagium ini mengungkapkan latarbelakang yang berpengaruh pada kehidupan keseharian masyarakat Aceh.
Bagi masyarakat Aceh adat adalah ketentuan hukum yang bertalian dengan kehidupan kemasyarakatan dan ketatanegaraan duniawi yang berada di tangan raja sebagai khadam adat.
Sedangkan hukum adalah hukum agama yang terletak pada ulama.
Seringkali sebelum sultan atau ulee balang membuat putusan, ia harus terlebih dahulu bermusyawarah dengan para ulama.
Nalar dan relasi ulama dan umara seperti di atas juga termaktub dalam UUPA.
Di dalam Pasal 138 disebutkan bahwa MPU Aceh diakui sebagai mitra pemerintah.
MPU Aceh memiliki kewenangan di dalam menetapkan fatwa bukan saja dalam masalah keagaman namun mencakup pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan ekonomi, baik diminta maupun tidak diminta oleh pemerintah.
Baca juga: Ulama Pertegas Judi Online Haram, Hasil Muzakarah Masalah Keagamaan di Aceh Utara
Baca juga: Ini Hasil Muzakarah Ulama di Aceh Utara
Pada frasa ‘baik diminta maupun tidak diminta’ pada pasal 140 ayat (1) UUPA sebenarnya telah menempatkan posisi ulama Aceh lebih tinggi dari sejarahnya, hanya saja tinggal apakah para ulama tahu dan mau memanfaatkan posisinya sebagaimana amanah UUPA tersebut.
Atau jangan-jangan silaturrahmi itu sebagai sebuah bentuk kerisuan para ulama yang tidak diberi hak konstitusi keulamaannya sebagaimana amanah undang-undang.
Wallahu A’lam…
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-yuni-roslaili-usman-ma-do.jpg)