Kupi Beungoh
ISLAM; Menjaga Harmonisnya Kehidupan
HARMONISNYA KEHIDUPAN, ketika sendi-sendi kehidupan berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Atau duduk ditempat keramaian, dengan gedget nya, handphonenya, sedang berkumunikasi dengan seseorang yang bukan muhrim, bukan dalam urusan pekerjaan, bukan urusan pengobatan, perdagangan, pendidikan, tapi dalam hal yang bisa menimbulkan fitnah, atau jalan perzinaaan, atau rusak rumah tangga orang lain atau rumah tangganya sendiri.
Keempat, Menikah.
”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini karena pandangan mata bisa membangkitkan kekuatan birahi, sehingga beliau memerintahkan untuk mengurangi kekuatan itu dengan cara mendatangi istri.
“Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka hendaklah ia mendatangi (menggauli) isterinya. Karena apa yang dimiliki wanita tersebut sama dengan yang dimiliki oleh isterinya.” (HR. Tirmidzi)
3. Islam Menjaga jiwa
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. ( QS. Al Isra': 33).
Islam melarang membunuh binatang yang tidak untuk dimakan, yang tidak membahayakan, begitu juga Islam melarang sesama muslim saling membunuh, kecuali 3 (tiga) alasan.
Ada tiga alasan, seseorang boleh dibunuh dalam Islam.
Pertama, Orang Yang Membunuh.
Maka baginya berlaku qishas, artinya ketika seseorang membunuh sesama muslim, maka baginya berlaku qishas. Orang tersebut boleh dibunuh sebagaimana ia membunuh seorang muslim tersebut. Namun jika memaafkan, itu lebih diutamakan.
Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. (QS. Al Isra': 33).
Kedua, Murtad
Seseorang setelah beriman kepada Allah, lalu dia murtad, tidak lagi beriman kepada Allah SWT. Beberapa waktu kemudian ia beriman lagi kepada Allah, lalu murtad lagi tidak beriman, maka kepadanya boleh berlaku hukum dibunuh.
Sebagaimana hadis berikut ini:
”Barang siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah.” (HR Bukhari).
"... tidaklah halal darah Muslim yang bersyahadat kecuali tiga golongan, salah satunya adalah mereka yang meninggalkan agamanya dan keluar dari barisan umat Islam. (HR.Muslim).
c. Pezina Yang Sudah Menikah.
Bagi Pezina yang belum menikah, baginya dikenakan hukuman cambuk, sedangkan pezina yang sudah berkeluarga berlaku baginya hukuman rajam sampai mati.
"... Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).
Demikian Islam menjaga jiwa, tidak boleh saling membunuh, apalagi sesama muslim. Jika itu terjadi maka yang meninggal duluan, duluan masuk neraka, yang belum meninggal akan menyusul ke neraka jika nanti sudah meninggal.
Dikisahkan pada masa Rasulullah saw, seorang muslim membunuh seorang non muslim tanpa sengaja, kepada si pembunuh Rasulullah SAW, memberlakukan hukum qishah.
Begitu indahnya Islam, dan benar benar menjadi rahmat bagi sekalian, tidak hanya rahmat bagi seorang muslim, tapi rahmat juga bagi non muslim. ISLAM tidak hanya menjaga umatnya, tapi juga menjaga seluruh penduduk bumi.
4. Islam Menjaga Akal.
Islam menjaga akal dengan melarang minuman khamar, dan yang memabukkan lainnya. Kenapa dilarang karena merugikan, rugi secara materi tidak berguna, merusak akal, rugi lainnya berbahaya bagi kesehatan juga keselamatan diri dan orang lain.
Sebagai contoh, orang setelah minum khamar, biasanya mabuk, pikirannya tidak sehat, jalannya tidak normal, lalu menyetir motor atau mobil, akibatnya akan terjadi tabrakan, berbahaya bagi keselamatan diri dan orang lain.
Orang yang mabuk, tidak bisa beraktivitas secara normal, lalu bagaimana ia dapat berfikir, dapat bekerja untuk mencari nafkah untuk diri dan keluarga.
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (QS. Al-Baqarah: 219).
Selain itu adapula dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk ..." (QS An-Nisa ayat: 43).
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah [3]:90
5. Islam Menjaga Harta.
Dalam hal ini, tidak boleh mengambil apapun dari saudaranya, atau siapapun, tanpa seizin pemiliknya.
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. An Nisaa’: 29)
Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud)
“Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“... tidaklah seseorang melakukan pencurian dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits yang lain disebutkan:
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“ (HR. Muslim).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:َ
“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.” (HR. Bukhari Muslim).
“Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR.
Bukhari).
Begitu INDAHNYA ISLAM, dalam aturan aturannya, membuat SEMUA MENJADI HARMONIS karenanya.
Sangat rugi tentunya, jika umat Islam menjauh darinya, pilih pilih dalam mengamalkan ajarannya. Apalagi sibuk dengan perdebatan hal-hal yang bersifat furu'iyah, yang tidak mempengaruhi apapun dari kehidupan dan kesuksesan seseorang dalam mengejar "BAHAGIA DI DUNIA DAN AKHIRAT " melainkan yang ada lelah, habis waktu, habis energi, menjauhkan hati dengan sesama muslim, memutuskan silaturahmi, dan MERUSAK UKHUWAH ISLAMIYAH.
Kita liat dalam perjalanan sejarah bahwa "UMAT ISLAM TELAH MAMPU MENGUASAI TIGA PEREMPAT JAZIRAH", itu terjadi ketika "UMAT ISLAM DEKAT DAN MENGAMALKAN ISLAM".
Apa yang terjadi ketika umat ISLAM jauh dari agamanya, tentunya menjadi lemah, menjadi umat yang tidak berwibawa, tidak dipandang, tidak disegan, Mundur Dalam Banyak Hal.
*) PENULIS Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ainal-mardhiah11.jpg)