Jurnalisme warga

Proteksi 1. 000 Hari Pertama Kehidupan untuk Cegah Stunting

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) 2018 menunjukkan bahwa kasus stunting dan gizi buruk di Aceh masih berada di atas angka nasional

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Proteksi 1. 000 Hari Pertama Kehidupan untuk Cegah Stunting
For Serambinews.com
MASYUDI, S. Kep., Ners., M. Kes., IYCF Consultant–Flower Aceh, Dosen FKM Universitas Serambi Mekkah, dan Mahasiswa Doktoral Prodi DMAS-USK, melaporkan dari Banda Aceh

Ketiga, protein nabati yang dapat diperoleh dari bahan makanan semisal kacang-kacangan (tahu dan tempe).

Keempat adalah buah dan sayur.

Dalam masa ini ASI tetap dilanjutkan hingga paling kurang usia bayi mencapai dua tahun.

Jumlah hari dalam dua tahun adalah 770 hari, ditambah dengan masa dalam kandungan sembilan bulan atau 270 hari, maka total harinya adalah 1.000 hari.

Sosialisasi dan pemaparan tentang upaya pencegahan masalah gizi ini masih penting untuk digencarkan kepada masayarakat.

Persoalan gizi sebenarnya dapat diatasi bila msayarakat mulai dari keluarga memiliki pemahaman yang baik tentang kebutuhan gizi.

Seiring dengan meningkatnya pemahaman diharapkan akan mampu mengubah perilaku masyarakat dalam menerapkan pola asuh bagi anak dan keluarga.

Persoalan gizi keluarga tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor ekonomi.

Sebagai contoh, tidak semua bahan makanan bergizi harus dibeli.

Keluarga dapat memenuhinya dengan memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam berbagai jenis sayuran.

Keluarga yang memiliki pengetahuan yang baik tentang gizi juga diharapkan mampu memilih jenis asupan bergizi yang dibutuhkan untuk anggota keluarga.

Dalam upaya pengentasan masalah gizi pada anak, keterlibatan lintas sektor sangatlah dibutuhkan.

Pemerintah juga harus memastikan penerapan kebijakan yang telah dibuat terkait percepatan penurunan angka stunting dan masalah gizi lainnya dapat berjalan dengan baik.

Saat ini, sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di Aceh telah membuat kebijakan dalam berbagai bentuk, seperti peraturan bupati/peraturan wali kota, surat edaran, dan lainnya.

Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved