Jurnalisme warga
Proteksi 1. 000 Hari Pertama Kehidupan untuk Cegah Stunting
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) 2018 menunjukkan bahwa kasus stunting dan gizi buruk di Aceh masih berada di atas angka nasional

Dalam Pasal 5 ayat (1)-nya disebutkan bahwa pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Aceh dilakukan dengan pendekatan Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.
000 HPK) secara komprehensif, baik intervensi spesifik, maupun intervensi sensitif sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat setempat, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Jika melihat dari isi Pergub tersebut dapat diketahui bahwa Pemerintah Aceh telah dengan tegas memerintahkan bahwa penanganan stunting terintegrasi menjadi sebuah keharusan dan mendapat perhatian yang serius.
Namun, kembali lagi bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh komitmen dan implementasi di lapangan.
Selain kebijakan pemerintah, faktor berikutnya yang tak kalah penting adalah penganggaran, bagaimana agar kegiatan-kegiatan preventif yang telah dicanangkan para pihak nantinya dapat didukung oleh anggaran.
Baca juga: Sejumlah Desa Raih Penghargaan Bupati Bireuen Terkait Penanganan Stunting
Baca juga: Mahasiswa Unimal Kampanyekan Anti Stunting
Baca juga: Tiga Anak di Aceh Tamiang Berhasil Bebas dari Stunting, Ini Lokasinya
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan pemahaman tentang bagimana upaya pencegahan dapat dilakukan agar masalah gizi tidak terjadi.