Kala Ibu Negara Bersuara Kasus Tindak Asusila Terhadap Anak: Tindak Tegas & Keras, Hukum Seberatnya!
Iriana mengungkapkan kesedihannya atas musibah yang terjadi pada para penyintas tindak asusila. Ia berharap peristiwa ini tidak terulang kembli
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Kala Ibu Negara Bersuara Kasus Tindak Asusila Terhadap Anak: Tindak Tegas & Keras, Hukum Seberatnya!
SERAMBINEWS.COM – Ibu Negara, Iriana Joko Widodo meminta pelaku tindak asusila terhadap anak dihukum seberat-beratnya.
Ibu Negara mengaku sedih mendengar cerita dan menjenguk korban tindak asusila di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/12/2021).
Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin bersama anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) melakukan pertemuan dengan penyintas tindak asusila.
Iriana mengungkapkan kesedihannya atas musibah yang terjadi pada para penyintas tindak asusila.
Ia berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.
Baca juga: Kepala DP3A Aceh Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya, yang Bersangkutan Masih Trauma
“Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali. Nanti semoga tidak ada korban-korban yang lain,” ujar Iriana.
Iriana berharap penegakan hukum dapat dengan tegas menindak pelaku tindakan asusila.
Para penegak hukum juga diharapkan dapat memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.
“Makanya untuk hukum harus ditindak tegas dan keras, dan juga pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya,” lanjutnya.
Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyebut dalam kurun waktu 2019-2021, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, pada 2020 terjadi 11.279 kasus, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.
Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.
Baca juga: Korban Rudapaksa Ditawari Rumah dan Uang Damai, Tiga Pelaku Lainnya Ditangkap di Aceh Tengah
Terbaru, Gadis 15 Tahun Diperkosa 14 Pria
Seorang remaja yang berusia 15 tahun di Nagan Raya, Aceh menjadi korban penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) oleh 14 pemuda.
Kasus yang terjadi pada sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
Pelaku berjumlah 14 orang, menggilir korban secara bergantian.
Terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu, polisi dari Polres Nagan Raya bergerak cepat dan berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
"Korban sebut saja nama Bunga (15 tahun), telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," katanya.

Baca juga: Kronologi Perawat Dimandikan Lalu Dirudapaksa Sopir Taksi Online, Pelaku Berdalih di Ruqyah Usir Jin
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar usai ba'da magrib.
Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.
Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.
Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima penggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.
Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.
Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.
Bunga juga mengaku, diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21 tahun).
"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Dua Kali, Sembunyi di Plafon saat Ditangkap Polisi
Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.
"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.
Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Sebanyak 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak Ternyata Residivis Kasus Perkosaan, Polisi Nagan Raya Buru 5 Pelaku Lain
Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.
Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.
"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)