Salam

Kasus Rudapaksa di Nagan, Ada “PR” Bagi Kta Semua

Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua anak yang terbukti melakukan penyekapan

Editor: bakri
Dok. JPU
Vonis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya kasus rudapaksa, Selasa (25/1/2022). Sidang digelar vidcon dan tertutup dengan terdakwa masih anak di bawah umur. 

Namun, akhir tahun lalu, --ketika kasus pemerkosaan dan pencabulan yang pelakunya masih di bawah umur banyak terjadi di mana-mana--, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan persoalan hulu yang compang-camping menjadi penyebab terjadinya darurat kekerasan seksual terhadap anak dan oleh anak.

"Problem hulunya compang- camping karena anak tidak menerima pengasuhan.

Karena anak tidak menerima edukasi.

Baca juga: Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun

Atau karena si anak korban penelantaran," kata seorang Komisioner KPAI Pusat.

Artinya, ia menjelaskan, ketika anak menjadi pelaku atau biasa disebut anak berkonflik dengan hukum, tidak semerta-merta dilihat dari satu dimensi.

Melainkan, perlu ditelisik lebih lanjut, salah satunya soal tidak terpenuhinya ruang bagi anak-anak untuk memiliki kesadaran penuh agar tidak melakukan perbuatan tersebut.

"Kita harus lihat tidak sampainya ruang lingkup pemenuhan yang memberikan kesadaran penuh kepada seorang anak untuk terhindar dari persoalan itu.

" Di mata Komisioner KPAI itu, anak-anak yang dinyatakan berkonflik dengan hukum atau menjadi pelaku dalam kasus kekerasan seksual adalah faktor hilir.

Artinya, bisa saja pelaku tersebut dulunya merupakan korban yang mencoba mereplikasi satu bentuk perbuatan.

"Sebetulnya anak berkonflik dengan hukum itu adalah faktor hilir, lagi-lagi kita harus membuka situasi yang sebenar-benarnya terjadi adalah faktor-faktor yang mengondisikan mereka sampai melakukan hal itu.

" Artinya, di balik kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang sebagian pelakunya juga masih di bawah umur, ada “pekerjaan rumah” bagi kita semua untuk melihat hal itu sebagai fenomena bencana moral atau moral hazard yang membutuhkan langkah-langkah untuk memperbaikinya.

Nah?!

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Baca juga: Hari Ini 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Divonis, Dituntut 67 Bulan Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved