Salam
Kasus Rudapaksa di Nagan, Ada “PR” Bagi Kta Semua
Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua anak yang terbukti melakukan penyekapan
Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua anak yang terbukti melakukan penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap gadis di bawah umur yang melibatkan 14 pemuda.
Dua terdakwa yang divonis penjara 66 bulan dan 64 bulan itu masih berusia 17 tahun.
Menurut undang-undang kita, mereka masih disebut anak karena belum berusia 18 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar melalui vidcon (video conference) dua hari lalu.
Kaputusan hakim itu nyaris sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut keduanya dihukum 67 bulan.
Tuntutan jaksa tersebut merupakan tuntutan maksimal, sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal yang tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat, yaitu 200 bulan penjara.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah, turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Kedua terdakwa akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Baca juga: Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi
Baca juga: Hakim Vonis Penjara Terdakwa 66 Bulan dan 64 Bulan, Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya
Kedua tervonis merupakan 2 dari 14 pelaku penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.
Dari 14 orang yang diidentifikasi sebagai pelaku, 13 di antaranya sudah ditangkap dan 1 orang lagi masih buron.
Kedua terdakwa yang sudah divonis itu memang mendapat proses hukum lebih cepat karena keduanya masih di bawah umur.
Yang memprihatinkan, terdakwa yang divonis 66 bulan itu, ternyata sebelumnya juga sudah pernah terlibat kasus serupa.
Namun, kala itu diselesaikan di luar pengadilan atau diversi.
Kala itu, ia melakukan perbuatan laknat itu dan mendapat diversi bersama seorang rekannya yang juga ikut dalam kelompok 14 ini.
Pertanyaan kita tentu mengapa anak yang sudah pernah mendapat diversi masih melakukan kejahatan yang sama lagi? Tidak ada penyadarankah bagi mereka? Pertanyaan itu bisa dijawab oleh banyak orang dengan berbagai versi dan sudut pandang.
Namun, akhir tahun lalu, --ketika kasus pemerkosaan dan pencabulan yang pelakunya masih di bawah umur banyak terjadi di mana-mana--, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan persoalan hulu yang compang-camping menjadi penyebab terjadinya darurat kekerasan seksual terhadap anak dan oleh anak.
"Problem hulunya compang- camping karena anak tidak menerima pengasuhan.
Karena anak tidak menerima edukasi.
Baca juga: Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun
Atau karena si anak korban penelantaran," kata seorang Komisioner KPAI Pusat.
Artinya, ia menjelaskan, ketika anak menjadi pelaku atau biasa disebut anak berkonflik dengan hukum, tidak semerta-merta dilihat dari satu dimensi.
Melainkan, perlu ditelisik lebih lanjut, salah satunya soal tidak terpenuhinya ruang bagi anak-anak untuk memiliki kesadaran penuh agar tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Kita harus lihat tidak sampainya ruang lingkup pemenuhan yang memberikan kesadaran penuh kepada seorang anak untuk terhindar dari persoalan itu.
" Di mata Komisioner KPAI itu, anak-anak yang dinyatakan berkonflik dengan hukum atau menjadi pelaku dalam kasus kekerasan seksual adalah faktor hilir.
Artinya, bisa saja pelaku tersebut dulunya merupakan korban yang mencoba mereplikasi satu bentuk perbuatan.
"Sebetulnya anak berkonflik dengan hukum itu adalah faktor hilir, lagi-lagi kita harus membuka situasi yang sebenar-benarnya terjadi adalah faktor-faktor yang mengondisikan mereka sampai melakukan hal itu.
" Artinya, di balik kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang sebagian pelakunya juga masih di bawah umur, ada “pekerjaan rumah” bagi kita semua untuk melihat hal itu sebagai fenomena bencana moral atau moral hazard yang membutuhkan langkah-langkah untuk memperbaikinya.
Nah?!
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya
Baca juga: Hari Ini 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Divonis, Dituntut 67 Bulan Penjara