Salam

Kemiskinan Aceh Masih Pada Angka Berbahaya

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan di Aceh meningkat 0,20 persen atau bertambah lagi 16 ribu orang sejak Maret 2021

Editor: bakri
Janda korban konflik dan tsunami asal Gampong Rhieng Blang, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Nurmala Ali, berdiri di depan rumah. SERAMBI/IDRIS ISMAIL 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan di Aceh meningkat 0,20 persen atau bertambah lagi 16 ribu orang sejak Maret 2021 hingga September 2021 menjadi 15,53 persen.

Secara total, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 850 ribu orang.

Peningkatan jumlah orang miskin ini sekaligus memperpanjang catatan Aceh sebagai provinsi termiskin di Pulau Sumatra.

Aceh juga masuk dalam lima provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Indonesia.

BPS menerangkan, kemiskinan di Aceh disumbang oleh komoditas pangan sebesar 75,65 persen, antara lain beras.

Hal itu terkait dengan kondisi sektor pertanian di Aceh yang belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi covid-19.

Laju ekonomi sektor pertanian Aceh, termasuk kehutanan, dan perikanan pada kuartal III terkontraksi.

"Luas panen padi di Aceh menurun hingga sebesar 40 persen.

" Kemiskinan di Aceh juga disumbang oleh tingginya angka pengangguran.

Baca juga: Nova Bicara Blak-blakan Tentang Kemiskinan Aceh dan Masalah Penganggaran

Baca juga: Mengurai Kemiskinan Aceh Melalui Penguatan Wilayah Belakang

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2021 mencatat sebanyak 207 ribu penduduk usia kerja ternyata menjadi pengangguran.

Rilis fakta kemiskinan dari BPS itu segera memunculkan berbagai respon dari masyarakat, yang umumnya melihatnya secara sinis dan tentu saja kinerja pemerintah menjadi sorotan.

Sebagai catatan, seandainya Aceh ini bukan daerah berotonomi khusus, mungkin pemerintah di daerah ini tak akan menjadi pihak yang terlalu dipersalahkan.

Justru karena Aceh berstatus daerah berotonomi khusus lah sehingga “status” sebagai daerah paling miskin di Sumatera terus dipersoalkan, termasuk oleh masyarakat awam.

Sebagai daerah khusus, Aceh memiliki dana-dana segar khusus yang ditransfer Pusat setiap tahun.

Landasan hukum Otonomi Khusus Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved