Salam

Kemiskinan Aceh Masih Pada Angka Berbahaya

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan di Aceh meningkat 0,20 persen atau bertambah lagi 16 ribu orang sejak Maret 2021

Editor: bakri
Janda korban konflik dan tsunami asal Gampong Rhieng Blang, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Nurmala Ali, berdiri di depan rumah. SERAMBI/IDRIS ISMAIL 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan di Aceh meningkat 0,20 persen atau bertambah lagi 16 ribu orang sejak Maret 2021 hingga September 2021 menjadi 15,53 persen.

Secara total, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 850 ribu orang.

Peningkatan jumlah orang miskin ini sekaligus memperpanjang catatan Aceh sebagai provinsi termiskin di Pulau Sumatra.

Aceh juga masuk dalam lima provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Indonesia.

BPS menerangkan, kemiskinan di Aceh disumbang oleh komoditas pangan sebesar 75,65 persen, antara lain beras.

Hal itu terkait dengan kondisi sektor pertanian di Aceh yang belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi covid-19.

Laju ekonomi sektor pertanian Aceh, termasuk kehutanan, dan perikanan pada kuartal III terkontraksi.

"Luas panen padi di Aceh menurun hingga sebesar 40 persen.

" Kemiskinan di Aceh juga disumbang oleh tingginya angka pengangguran.

Baca juga: Nova Bicara Blak-blakan Tentang Kemiskinan Aceh dan Masalah Penganggaran

Baca juga: Mengurai Kemiskinan Aceh Melalui Penguatan Wilayah Belakang

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2021 mencatat sebanyak 207 ribu penduduk usia kerja ternyata menjadi pengangguran.

Rilis fakta kemiskinan dari BPS itu segera memunculkan berbagai respon dari masyarakat, yang umumnya melihatnya secara sinis dan tentu saja kinerja pemerintah menjadi sorotan.

Sebagai catatan, seandainya Aceh ini bukan daerah berotonomi khusus, mungkin pemerintah di daerah ini tak akan menjadi pihak yang terlalu dipersalahkan.

Justru karena Aceh berstatus daerah berotonomi khusus lah sehingga “status” sebagai daerah paling miskin di Sumatera terus dipersoalkan, termasuk oleh masyarakat awam.

Sebagai daerah khusus, Aceh memiliki dana-dana segar khusus yang ditransfer Pusat setiap tahun.

Landasan hukum Otonomi Khusus Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sejak dianggarkan pertama kali di tahun 2008 sampai dengan tahun 2021 total alokasi Dana Otonomi Khusus yang sudah diterima Provinsi Aceh sebesar Rp 88,43 triliun.

Nominal yang diperoleh sangat besar, akan tetapi pengelolaan Dana Otsus Aceh belum maksimal, hal ini dibuktikan dengan sisa Dana Otsus Aceh kurun waktu 2013 sampai dengan 2020 sebesar Rp 7,7 triliun.

Baca juga: Ketua DPRA Ingatkan Gubernur Aceh Terkait Kemiskinan hingga Target RPJMA

Baca juga: Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2024

Presiden Joko Widodo setahun lalu mempertanyakan penggunaan dana otsus maupun alokasi belanja daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi Aceh.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa apapun yang namanya pengelolaan anggaran itu sangat penting sekali," katanya.

Jokowi menyatakan siap turun tangan mendampingi dan mengawal penggunaan dana-dana tersebut bagi masyarakat luas.

Terutama, untuk upaya-upaya mengentaskan kemiskinan maupun program prioritas lainnya.

"Saya minta seluruh bupati, wali kota, dan gubernur gunakan anggaran secara fokus, berikan prioritas hal yang sangat penting," jelasnya.

Presiden memang sangat prihatin atas kemiskinan di Aceh.

Sebab, angka kemiskinan 10 persen saja sudah sangat berbahaya.

Apalagi ini Aceh sudah melebihi 15 persen.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Bupati Bireuen Ajak Semua Pihak Jadi Pahlawan Perangi Kemiskinan

"(Maka) Saya harus sampaikan, selesaikan dulu masalah ini, berikan perhatian kepada angka kemiskinan yang sudah lebih 15 persen itu melalui program-program yang didesain agar pengentasan kemiskinan segera terselesaikan," kata Jokowi.

Usaha Pemerintah Aceh untuk menurunkan angka kemiskinan memang tidak berjalan mulus.

Sehingga, tidak bisa menggeserkan Aceh sebagai daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Sumatera, Sejak tahun 2002 Aceh sudah tercatat sebagai daerah paling miskin di Sumatera dengan tingkat kemiskinan mencapai 29,83 persen.

Dan angka kemiskinan terendah di Aceh dalam 20 tahun terakhir tercatat pada Maret 2020 dengan tingkat kemiskinan 14,99 persen.

Dan, kini kemiskinan di Aceh ada pada angka 15,53 persen.

“Angka yang sangat berbahaya sekali,” kata Presiden Jokowi.

Nah?!

Baca juga: Mendagri Perintahkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Tujuh Provinsi

Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Melalui Penambahan Anggaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved