Jurnalisme Warga
Perihal Tanah dan Perempuan
Hampir sepuluh tahun pascacerai sang istri masih berjuang untuk memperoleh bagian harta gana-gini yang menjadi haknya
OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Pemerhati relasi gender pada masalah tanah, tinggal di Aceh Besar, melaporkan dari Aceh Besar
“TAK perlu seseorang itu sempurna.
Cukuplah kita menemukan orang yang selalu membuat orang lain bahagia dan membuat dirimu begitu berarti lebih dari siapa pun.” (B.J.Habibie) Bulan Maret lalu saya bertemu teman lama, seorang perempuan.
Dia menikah dengan seorang pria idaman hatinya.
Pada awal penikahan, kehidupan pasangan ini biasa saja.
Lama-kelamaan kehidupan mereka mencapai taraf yang mewah.
Suaminya menjadi salah seorang pejabat di daerahnya.
Kemudian banyak aset yang mereka miliki.
Setelah 15 tahun pernikahan berjalan, mereka akhirnya bercerai.
Suaminya diam-diam menikah lagi.
Dia kemudian menggugat sang suami.
Dia meminta pembagian harta bersama (gana-gini).
Selama berkeluarga, banyak harta yang diperoleh suaminya dan tidak bisa dideteksi sang istri.
Beberapa asetnya diatasnamakan orang lain sebagai pemilik.
Baca juga: Pemekaran Wilayah Bisa Jadi Pemicu Utama Sengketa Tanah
Baca juga: Pembukaan Jalan Tol Terkendala Sengketa Tanah
Hampir sepuluh tahun pascacerai sang istri masih berjuang untuk memperoleh bagian harta gana-gini yang menjadi haknya.
Dia semangat berjuang demi kebutuhan semua anak mereka yang diasuhnya.
Perjuangan itu sampai ke meja hijau dan diperoleh putusan pengadilan, tetapi pada waktu eksekusi dialami berbagai kesulitan dan kendala.
Beberapa bagian harta bersama itu masih saja dikuasai suaminya.
Selain itu, saya juga pernah punya kolega yang menikah di bawah tangan.
Kolega saya itu tentu saja sangat mencintai pasangannya, meski orang tuanya tak menyetujui pernikahan mereka.
Dia ke luar dari rumah orang tuanya, kemudian menikah dengan pacarnya sehingga perkawinan mereka absah secara agama.
Setelah tujuh tahun menikah mereka ternyata tak dikaruniai anak.
Suaminya yang pengusaha kaya sering bepergian ke luar daerah dan kecantol perempuan lain.
Perempuan tersebut kemudian dinikahi secara resmi tanpa diketahui oleh istrinya yang kolega saya itu.
Hari demi hari bergulir sampai suaminya memiliki tiga anak dari istri sahnya.
Allah berkehendak lain, yakni suaminya meninggal dunia.
Baca juga: Kisah Pilu di Aceh Tengah, Pejabat Gugat Ibu Kandung Gara-gara Harta Warisan Hebohkan Dunia Maya
Kemudian istri sahnya datang menghadiri pemakaman sang suami.
Saat itulah kolega saya tahu bahwa suami yang dicintainya itu telah memiliki perempuan lain di samping dirinya.
Dia perlu waktu lama untuk bisa menerima kenyataan itu.
Namun, apa pun yang telah terjadi tak bisa mengembalikan dia ke masa lalu.
Betapa disayangkan, kolega saya tidak mendapatkan harta apa pun dari perkawinan dan peninggalan suaminya.
Untunglah di hari-hari berikutnya dia bisa menghidupi dirinya karena dia juga sudah bekerja jauh sebelum mengenal pria yang menjadi suaminya itu.
Hanya ada dua mobil mewah yang dihadiahkan suami untuknya.
Semua aset yang lain menjadi hak milik istri resminya.
Saya belajar dari banyak teman dan klien yang saya temui.
Akhirnya, muncullah tulisan ini sebagai deskripsi untuk dijadikan renungan relasi gender dan kepemilikan aset dalam dan selama perkawinan.
Sebagai sesama perempuan kita harus berbagi pengalaman.
Artinya, sudah saatnya perempuan mandiri, kreatif, dan berani angkat bicara di ranah publik.
Baca juga: Berencana Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Berapa Biayanya? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya
Ketika kita putuskan menikah, tidak ada niat untuk bercerai.
Kita bahkan menginginkan sehidup semati dengan pasangan kita.
Namun, ketika Allah menakdirkan lain, umpamanya, suami kita sakit berat atau bahkan koma, selain kita harus menanggung nasib rumah tangga, juga biaya sakit untuk pengobatan sang suami.
Jika suami kawin lagi, misalnya, kerap perempuan yang menerima segala akibatnya.
Sementara bekal aset atau uang yang diterima tidak bisa sebesar kebutuhan dasar yang dihadapi.
Lantas apa yang harus dilakukan perempuan? Terus, ketika terjadi perceraian atau suami meninggal, apa yang bisa dilakukan perempuan? Perempuan akan merasa aman ketika sejak awal membangun mahligai rumah tangga sudah mempersiapkan diri, ada proses rasional yang harus dijalankan.
Kalau sudah dilakukan di bagian awal hidupnya perempuan tidak harus menjalani proses penderitaan yang panjang.
Patut disadari bahwa di dunia ini tak mungkin ada yang abadi, termasuk kadar cinta kita pada seseorang.
Perempuan haruslah memiliki pengetahuan tentang kehidupannya.
Contohnya, apakah tanah atau properti yang dimiliki dan ditempati saat ini sudah disertifikatkan? Kalau belum, ya marilah ditelusuri agar diketahui bagaimana cara menyertifikatkannya.
Itulah mengapa saya katakan bahwa perempuan haruslah serbabisa.
Ketika saya ngobrol sambil minum kopi dengan teman saya, Norma Manalu, seorang aktivis perempuan, dia katakan bahwa “harus diakui tidak semua perempuan tahu keberadaan harta suami yang diperoleh dalam masa perkawinan mereka.
Bahkan ada yang meyakini tidak baik jika ditanyakan masalah harta benda kepada suami.
Jadi, ada yang tidak pernah tahu kerja suami dan berapa penghasilannya.
Ada suami yang marah kalau istri mempertanyakan hal ihwal seperti itu.
Di sini masalahnya.
Kalau mereka suatu saat bercerai atau suami meninggal, jangankan yang nikah siri, yang nikah tercatat secara resmi pun masih akan menghadapi masalah harta bersama selama mereka berkeluarga.
” Reportase saya kali ini hanya bermaksud ingin berbagi kepada semua perempuan.
Apabila suatu saat terjadi transaksi jual beli di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka untuk hartaharta yang diperoleh selama masa perkawinan, apakah sertifikat itu atas nama suami atau istri, pasangan kawin, tetaplah itu harus berdasarkan persetujuan dalam akta jual beli yang sah.
Misalnya, jika sertifikat hak milik atas nama istri, maka suami haruslah memberikan persetujuan.
Jika itu atas nama suami, maka istri patutlah juga memberikan persetujuan.
Itu berarti harus tertera tanda tangan masing-masing di hadapan PPAT.
Bagaimana cara kita mengetahui asal-muasal harta itu diperoleh pada masa perkawinan atau bukan selama perkawinan? Nah, saya biasanya setiap kali menyaksikan transaksi jual beli, saya meminta surat nikah dan kartu keluarga pasangan atau para pihak.
Untuk apa? Ya, untuk keperluan pencocokan antara surat nikah dan sertifikat.
Kita bisa melihat dengan cermat tahun berapa buku nikah terbit dan tahun berapa sertifikat terbit.
Apakah duluan terbit sertifikat atau duluan diterbitkan buku nikah? Kalau duluan terbit buku nikah sudah otomatis harta tersebut adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan.
Dengan kata lain, jika jual beli terjadi maka pasangan wajib membubuhkan tanda tangan dan sidik jari dalam akta jual beli.
Jika suami atau istri menjual tanah atau properti tanpa diketahui pasangannya, maka jual beli ini dianggap tidak sah.
Sebenarnya perihal itu haruslah didasarkan pada temuan-temuan hukum ke depan agar hak-hak perempuan tetap terlindungi.
Umpamanya, di dalam sertifikat harus dituliskan riwayat jual beli tersebut.
Artinya, di dalam akta tersebut dicantumkan bahwa jual beli pada masa pernikahan dengan “Mawar” dengan buku nikah nomor “12345”.
Jadi, untuk transaksi jual beli tetaplah harus ada tanda tangan suami dan atau istrinya.
Ini bentuk dari perlindungan terhadap perempuan.
Perempuan atau suami saling tahu aset apa saja yang dibeli pada masa pernikahan.
Bayar listrik, biaya pendidikan, biaya makan itu semua dibayar pakai uang, bukan pakai cinta.
Selamat berjuang perempuan- perempuan cerdik dan energik.
Baca juga: Nenek Ini Ditipu Cucu, Rumah dan Tanah Warisan Suami Dijual, Tanda Tangannya Dipalsukan
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung karena Warisan Beri Klarifikasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-sh-mkn-notarisppat.jpg)