Jurnalisme Warga

Mengenal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

SELAMA ini kalau bicara perihal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), kesannya hanya bertumpu pada kinerja kepolisian

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Mengenal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. H. TAQWADDIN, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, melaporkan dari Banda Aceh

OLEH Dr. H. TAQWADDIN, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, melaporkan dari Banda Aceh

SELAMA ini kalau bicara perihal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), kesannya hanya bertumpu pada kinerja kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.

Sadar atau tidak, framing media telah membentuk opini publik memahaminya demikian.

Padahal, ada satu lembaga lagi yang justru menentukan melalui vonis yang diterbitkannya.

Yaitu, menghukum atau tidaknya seseorang yang didakwakan melakukan kejahatan korupsi.

Lembaga ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan Pengadilan Tipikor.

Mengapa Pengadilan Tipikor kurang mendapat perhatian publik.

Bahkan kesannya seperti kurang seksi dalam pemberitaan media? Apakah paradigma bad news is a good news menjadi trigger yang menggerakkan para awak media untuk menulis berita? Entahlah.

Namun, untuk memperkuat wawasan dan pengetahuan publik, pada catatan ini saya ingin sampaikan beberapa hal terkait Pengadilan Tipikor.

Tindak pidana korupsi senyatanya telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Karenanya, upaya pencegahan dan pemberantasan perlu dilakukan secara terus- menerus dan berkesinambungan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta pengembangan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat antikorupsi.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Mantan Aparatur Desa Ini Ditahan

Baca juga: JPU Aceh Besar Terima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Keberadaan Pengadilan Tipikor diatur dengan undangundangnya tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan satu-satunya pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum.

Dengan ketentuan ini, dapat dipahami bahwa semua kasus korupsi yang mulanya ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, atau bahkan KPK pada akhirnya harus bermuara ke Pengadilan Tipikor.

Sebetulnya, menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

Namun faktanya, hingga saat ini Pengadilan Tipikor baru ada di setiap ibu kota provinsi.

Agar perintah ketentuan di atas dapat diimplementasikan maka diperlukan ratusan hakim dengan kekhususan tipikor yang akan ditempatkan di setiap daerah hukum kabupaten/ kota.

Hemat saya, ada beberapa kekhususan dari Pengadilan Tipikor yang patut diketahui publik.

Pertama, Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara: a) tindak pidana korupsi, b) tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, dan/atau c) tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Kedua, hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilan tipikor, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung.

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nyatakan Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Salah satu persyaratan bagi hakim karier agar dapat ditetapkan sebagai hakim tipikor adalah telah berpengalaman menjadi hakim dan menangani perkara pidana sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Sedangkan untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc dengan keputusan presiden, dipersyaratkan, antara lain, telah berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun dan lulus seleksi yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, kekhususan lainnya dari Pengadilan Tipikor adalah selain proses beracaranya mengacu pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, juga ditentukan hukum acaranya tersendiri yang diatur dalam UU Nomor 46 Tahun 2009.

Dalam proses acara persidangan kasus korupsi, majelis hakim selalu terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc.

Komposisi majelis seperti ini berlaku baik pada pengadilan tingkat pertama (PN), tingkat banding (PT), maupun tingkat kasasi (MA).

Komposisi ini adalah 3 banding 2 dalam hal jumlah majelis 5 orang hakim, atau 2 banding 1 dalam hal majelis hakim berjumlah 3 orang.

Terkait penentuan hari sidang kasus korupsi ditentukan secara khusus, yaitu Ketua Pengadilan Tipikor harus menetapkan susunan majelis hakim paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara.

Dan, sidang pertama perkara tipikor tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak penetapan majelis hakim.

Ini artinya, persidangan kasus korupsi mendapat prioritas.

Keempat, perihal alat bukti.

Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga: Tiga Mantan Aparatur Desa di Aceh Tengah Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa

Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa.

Ketentuan di atas mengisyaratkan mulanya diakui hasil penyadapan sebagai alat bukti, yang sekarang teknologi penyadapan sudah semakin canggih.

Perlu pula dikemukakan bahwa penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan terhadap seseorang apabila ada dugaan berdasarkan laporan telah dan/atau akan terjadi tindak pidana korupsi.

Terkait penyadapan, dalam Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan.

Penyadapan ini baru dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK dan penyadapan tersebut dilakukan paling lama enam bulan sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

Kelima, adanya ketentuan lamanya jangka waktu proses penyelesaian perkara korupsi juga merupakan hal khusus lainnya.

Dalam Pasal 29 hingga Pasal 32 UU Nomor 46 Tahun 2009 ditentukan bahwa perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan tingkat pertama.

Pemeriksaan tingkat banding tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam wakatu paling lama 60 hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi (PT).

Sedangkan pemeriksaan pada tingkat kasasi tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 120 ari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh MA.

Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan Kembali (PK), pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh MA.

Keenam, kekhususan lainnya adanya kepaniteraan khusus, yaitu Panitera Muda Tipikor yang melaksanakan tugas administrasi perkara tipikor, berupa, antara lain, memeriksa dan menelaah kelengkapan berkas perkara, melakukan registrasi perkara, melakukan distribusi perkara tipikor yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim, melakukan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan, dan tugas-tugas lainnya.

Demikian catatan sederhana dari saya, semoga bermanfaat.

Baca juga: Ghazali Abbas Adan Pertanyakan Bisunya Suara Anggota DPRA Soal Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved