Opini
Memberdayakan Nelayan
Menurut penelitian BPS tahun 2015-2017 bahwa kantung-kantung kemiskinan terjadi pada malahan sebagian besar pada masyarakat nelayan pesisir pantai
OLEH KISWANTO, Dosen Universitas Teuku Umar
* Refleksi Hari Nelayan 6 April 2022
MASYARAKAT nelayan pesisir pantai identik masyarakat miskin.
Nasib nelayan skala kecil dan tradisional masih belum saja membaik hingga saat ini.
Meskipun, Undang- Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sudah diterbitkan dan diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan kata lain, walau sudah lima tahun UU tersebut ada dan dijalankan, namun perlindungan dan pemberdayaan yang seharusnya dilakukan Pemerintah kepada nelayan skala kecil dan tradisional, tak juga kunjung dilakukan.

Menurut penelitian BPS tahun 2015-2017 bahwa kantung- kantung kemiskinan terjadi pada malahan sebagian besar pada masyarakat nelayan pesisir pantai.
Data BPS tahun 2017 menunjukkan bahwa 60 persen dari rakyat miskin di Indonesia merupakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Nelayan Indonesia dalam melawan kemiskinan sampai sekarang terlihat belum menunjukkan adanya peningkatan yan
g signifikan.
Persoalan ini terjadi dikarenakan masyarakat nelayan pesisir pantai rata-rata sumber daya manusianya masih rendah.
Beda halnya dibanding dengan masyarakat nelayan di negara Cina, Jepang, Thailand dan negara asia lainnya yang lebih maju baik secara SDM maupun secara teknologinya.
Baca juga: Nelayan Mulai Melaut usai Libur Meugang, Boat di Bawah 30 GT Harus Antre Solar Subsidi sampai 5 Hari
Baca juga: Perairan Sabang Berpotensi Angin Kencang, Nelayan Diminta Waspada
Apalagi dengan terjadinya perubahan iklim global, membuat nelayan tidak bisa melaut.
Pada dasarnya satu-satunya mata pencarian nelayan tradisional hanya mengandalkan hasil tangkapan ikan di laut.