Berita Politik
Kemendagri Kantongi Nama Pj Kepala Daerah, Sekda jadi Pertimbangan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Wali Kota
* Sembilan Daerah Lagi Masih Kosong
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Diketahui terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 tahun ini, dengan 48 kepala daerah di antaranya berakhir pada Mei mendatang.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.
“Sudah (dikantongi), sisa sembilan lagi, nantilah namanya.
Artinya masih ada gubernur yang belum mengusulkan.
Tapi sudah banyak juga gubernur yang mengusulkan," kata Suhajar yang didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, usai acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Suhajar menjelaskan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
Di mana kata dia, untuk nama calon penjabat gubernur tersebut akan diusung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Presiden RI.
Sehingga nantinya penetapan nama penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi gubernur sebelumnya merupakan keputusan dari Presiden RI.
"Kemendagri kan mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas.
Baca juga: Tim Pembela Jokowi Aceh Minta Presiden Tunjuk Pj Gubernur yang Berani
Baca juga: Termiskin Se-Sumatra, Tim Pembela Jokowi Aceh Minta Presiden Tunjuk Pj Gubernur dengan Kriteria Ini
Untuk gubernur nanti Menteri Dalam Negeri melapor kepada Presiden, mengusulkan kepada Presiden, berdiskusi dengan Presiden, meminta arahan Presiden.
Nah, nanti penetapan gubernur tentunya dengan keputusan Presiden," ucap Suhajar.
Sebagai informasi, ada lima Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 15 Mei mendatang.
Gubernur yang akan lengser dari jabatannya pada bulan depan itu yakni Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, hingga wali kota, selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.
Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.
Direktur Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Batara Lipu sempat mengatakan, saat ini di level pemerintah pusat terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.
"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur.
Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo juga sempat menyoroti masa peralihan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang dengan konsekuensi sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan tahun ini.
Jokowi ingin kandidat pj kepala daerah bisa terseleksi dengan baik sehingga terpilih yang berkuaitas dan siap menghadapi situasi nasional.
"Kita juga harus menyiapkan pj gubernur, pj bupati, pj wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini.
Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 gubernur, 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).
“Seleksi figur-figur penjabat daerah betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan penjabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah," lanjutnya.
Pj Kepala Daerah Aceh
Berikutnya, giliran Gubernur Aceh yang akan berakhir masa jabatannya pada Juli 2022 bersama sejumlah bupati dan wali kota lainnya.
Beberapa kepala daerah lainnya akan berakhir pada Agustus, September, Oktober, dan Desember 2022.
Terkai hal itu, Mendagri sebelumnya telah meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mengusulkan nama-nama penjabat (Pj) bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini.
Namun belum diperoleh informasi apakah Nova telah mengirimkan nama-nama tersebut kepada Mendagri.
Dalam surat tertanggal 4 April 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik, disebutkan, gubernur diminta mengusulkan tiga nama calon Pj sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan penjabat bupati/wali kota.
"Usulan dimaksud paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," bunyi surat itu.
Sekda (Sekretaris daerah) berpeluang menjadi penjabat (PJ) kepala daerah.
Di mana sekda provinsi merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi PJ gubernur.
Sedangkan sekda kabupaten/kota merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang bisa menjadi PJ bupati/walikota.
Usulan ini sebelumnya ditawarkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Langkah tersebut dinilai perlu agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas ASN di daerah dan demi kesuksesan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Terkait usulan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan, sekda memang menjadi pertimbangan selama tidak ada indikasi konflik kepentingan.
“PJ gubernur ini adalah pejabat tinggi madya baik di pusat maupun di daerah.
Kita tidak boleh lupa bahwa di daerah itu ada pejabat tinggi madya satu orang yakni sekda provinsi.
Ini bisa menjadi pertimbangan.
Jika ini menjadi pilihan sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan lain-lain segala macam, bukan tidak mungkin Pak Sekda bisa menjadi Penjabat Gubernur.
Sepanjang netralitas itu,” katanya, Jumat (24/9/2021).
Dia mengatakan bahwa PJ memiliki peran strategis di daerah nantinya.
Sehingga Kemendagri pasti akan serius dalam menentukannya.
“Penjabat ini memainkan peranan strategis di daerah.
Jadi kita tidak bisa main-main untuk menentukannya.
Meskipun penjabat hanya setahun dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
Misalnya sekda di kabupaten/kota itu bisa menjadi penjabat sepanjang bisa memastikan netralitas atau tidak konflik kepentingan,” ungkapnya.
Benni mengatakan bahwa usulan sekda untuk menjadi PJ pernah ada pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Menurutnya Kemendagri akan melihat latar belakang calon PJ yang diusulkan.
“Ini pengalaman yang pernah dilakukan Pak Menteri.
Jadi ada yang diusulkan tahun 2020 lalu.
Saya lupa daerahnya.
Tapi kami membaca itu (netralitas).
Nah inilah perlunya konsultasi dan koordinasi pemerintah provinsi dan pusat sebelum menentukan ini,” jelasnya.
Dia pun memastikan apabila sekda memiliki indikasi konflik kepentingan, maka sudah pasti tidak akan ditunjuk.
“Itu sudah pasti tidak akan menunjuk yang bersangkutan kalau ada indikasi konflik kepentingan.
Misalnya anda jadi bupati, saya jadi sekda.
Tahu-tahu tahun 2024 anda mau maju lagi.
Nah agak kecil kemungkinan saya ini ditunjuk jadi penjabat karena saya bekas bawahan anda.
Orang pasti melihat pasti saya akan dukung anda, pasti akan mengarahkan PNS, dan saya akan dianggap konsolidasi lagi.
Itu engga (akan dipilih),” pungkasnya. (tribun network/riz/nau/dod/okz)
Baca juga: Kemendagri Minta Gubernur Usul Nama Pj Bupati/Wali Kota Yang Masa Jabatan Berakhir Tahun Ini
Baca juga: Irwandi Sebut Pusat Harus Teliti Pilih Sosok Pj Gubernur
