Salam
Pendaratan Narkoba Menjelang Idul Fitri
JAJARAN Kepolisian RI bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan pendaratan 169 kilogram sabu-sabu yang dilakukan anggota jaringan narkotika
JAJARAN Kepolisian RI bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan pendaratan 169 kilogram sabu-sabu yang dilakukan anggota jaringan narkotika internasional menggunakan satu unit boat di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, pada Rabu (20/4/2022) lalu.
Polisi mengatakan, penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini dikendalikan sindikat perdagangan narkoba Timur Tengah bekerja sama dengan sindikat Aceh.
Kita mengapresiasi keberhasilan aparat kali ini.
Sebab, dibanding beberapa penangkapan narkoba sebelumnya oleh jajaran aparat penegak hukum, kali ini lebih berhasil.
Jika beberapa kali sebelumnya narkoba ditemukan dalam boat yang tidak berawak, tapi kali ini petugas berhasil menangkap tangan pelakunya.
Dua orang yang mengawaki boat pengangkut 169 kg sabu berhasil ditangkap.
"Setelah diinterogasi, kedua awak boat itu mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencananya akan didaratkan ke Pantai Riting," kata polisi.
Lalu, dalam pengembangannya, aparat gabungan kembali menangkap tujuh pelaku lain dengan peran yang berbeda dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.
Sehingga, total tersangka yang diamankan sebanyak sembilan orang.
Termasuk seorang yang masih berusia 19 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Boat Berisi Sabu 169 Kg, 9 Anggota Jaringan Narkotika Internasional Diamankan
Baca juga: Oknum Wartawan Miliki Sabu Diringkus Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh
Kita melihat, Aceh benar-benar sudah dijadikan lokasi paling empuk bagi pendaratan narkoba dari luar negeri.
Sepanjang tahun 2022, hampir setiap bulan aparat seperti BNN, Polri, dan Bea Cukai menangkap sabu, ekstasi, dan lainnya.
Kita mencatat, pada Januari 2022, jajaran Kepolisian bersama Bea Cukai mengamankan enam tersangaka pelaku peradaran Narkoba Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia.
Selain tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram (Kg), pil ekstasi 145.000 butir, dan pil H5 20.000 butir.
Pengungkapan jaringan narkoba Internasional Indonesia-Malaysia ini, dilakukan di Aceh Utara.