BPJS Kesehatan
3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN
Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan mandiri? Simak juga begini cara cek denda BPJS Kesehatan via WA hingga aplikasi JKN.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Lantas, berapa sih denda yang dikenakan jika kita telat membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri?
Denda BPJS Kesehatan
Masih dikutip dari Kompas.com, bagi peserta yang menunggak iuran, tidak ada denda yang dikenakan.
Namun, sanksi yang diberikan adalah penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja penerima apabila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya.
Skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.
Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Baca juga: Konsultasi ke Psikiater, Apakah Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Ini Aturannya
Namun, denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.
Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. Sebagai ilustrasi, apabila peserta menunggak selama 20 bulan dan kemudian status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka ia harus membayar denda BPJS Kesehatan sebesar 12 kali, bukan 20 kali.
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
Baca juga: Berapa Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan? Simak Juga Begini Cara Ceknya di Aplikasi Mobile JKN
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," bunyi ayat 6 pasal 42.
3 Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi.