BPJS Kesehatan

3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN

Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan mandiri? Simak juga begini cara cek denda BPJS Kesehatan via WA hingga aplikasi JKN.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.

Baca juga: Aduh! 17 Ribu Kartu BPJS Kesehatan Milik Warga Pidie Dinonaktifkan Hingga Tak Bisa Digunakan

3.Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via WA

Selain itu, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA.

Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:

  • Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400
  • Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA
  • Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
  • Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
  • Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.

Jadi agar terbebas dari denda BPJS Kesehatan, ada baiknya peserta selalu membayar iuran tepat waktu.

Cara cek denda BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui online. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Dendam Ditegur Agar Tidak Merokok di Dalam Rumah, Pria Ini Nekat Bunuh Keluarga Pacarnya

Baca juga: 3 OTK Masuk Rumah, Wanita Muda Jadi Korban Rudapaksa, Korban Dianiaya dan Ikat

Baca juga: Jesse Choi Ungkap Kencan Pertama dengan Maudy Ayunda hingga Merasa Kangen Tak Terpisahkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved