Opini
Faedah Ganja Kapan Bisa Dinikmati
Sangat banyak negara di dunia, sudah melegalkan ganja, seiring policy Komisi Obat dan Narkotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Kabinet Malaysia, sebagaimana dikutip freemalaysiatoday.
com telah memberikan persetujuannya penanaman ganja untuk pengobatan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Zahidi Zainul Abidin mengatakan kabinet tidak keberatan dan menginstruksikan kementeriannya berdiskusi dengan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin tentang cara terbaik untuk pemberian persetujuan untuk proses penanaman ganja itu.
Hukum ganja Paska Kemerdekaan Indonesia, salah satu warisan kolonial Belanda yang tetap dipertahankan adalah larangan terhadap ganja, dimulai dengan berlakunya Undang-undang No 9 Tahun 1976 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Memasuki reformasi, perang terhadap ganja makin keras, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penjara-penjara kemudian penuh oleh terutama kurir dan pengisap ganja.
Ketika negara-negara promotor pelarangan ganja insaf dan kini melegalkan ganja sebagai obat, kita masih sibuk kampanye ganja sebagai barang haram dan berbahaya.
Secara Syariah, menurut Imam Al Ghazali sebagaimana dikutip Republika (Jumat 24 Jan 2020) semua barang tambang yang berada di bagian perut bumi dan semua bagian yang berasal darinya tidaklah haram, kecuali dari segi membahayakan orang yang memakannya dan sebagiannya mengandung zat racun, maka hal itu tidak boleh dimakan.
Sama halnya makan roti pun haram kalau mengandung unsur berbahaya bagi konsumen.
Adapun tumbuh-tumbuhan tidaklah haram kecuali tumbuhan tersebut dapat menghilangkan fungsi akal atau fungsi kehidupan dan kesehatan.
Bagi penderita penyakit tertentu di Indonesia yang ingin diterapi ganja, solusinya adalah membawa ganja ke Mahkamah Konstitusi, untuk mengeluarkan ganja dari daftar narkotika dalam UU Narkotika.
Dasar hukum kita sangat kuat untuk menyoal masalah ini, selain dasar yuridis, dasar ekonomis untuk kemaslahatan bangsa, juga ada dasar historis, dimana Belanda sebagai sponsor pelarangan ganja sudah membatalkan Undangundangnya, dan merubah dari barang terlarang menjadi barang halalan thaiban.
Baca juga: Program 1 Juta Ganja Diluncurkan, Thailand Bagikan Tanaman Ganja Secara Gratis
Baca juga: Selain Thailand, Berikut 5 Negara yang Melegalkan Ganja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/J-KAMAL-FARZA-SH-MH-Senior-Partners-IMF-Lawfirm-Jakarta.jpg)