Kupi Beungoh
PR Penjabat Gubernur Aceh
Presiden Jokowi akhirnya menugaskan Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki (AM) sebagai Penjabat Gubernur Aceh
Oleh Azwir Nazar*)
Teka teki siapa Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terjawab sudah.
Sebuah telegram dari Mendagri menyebar cepat dan mengakhiri polemik siapa yang layak menjadi Aceh Satu setahun mendatang.
Dari tiga 3 (tiga) nama usulan DPR Aceh, Presiden Jokowi akhirnya menugaskan Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki (AM) sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022.
AM menggantikan Nova Iriansyah, Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.
Sebelumnya sejumlah ‘manuver’ elit politik hingga rekomendasi dukungan turut mewarnai suksesi Pj.
Dua putra Aceh yang juga di usulkan oleh DPRA yakni Safrizal, Dirjen Bina Adwil Kemendagri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar tak terpilih dari kursi ‘panas’ Gubernur.
Prosesi pelantikannya pun berlangsung cepat dan khidmat. Dari semula direncanakan di Jakarta, tiba-tiba pindah ke Banda Aceh.
Baca juga: Aceh Butuh Konsolidasi Ekonomi, Kepemimpinan yang Kuat dan Stabilitas Politik
Makanya menurut Wakil DPRA, Safaruddin, anggota parlemen Aceh banyak di Jakarta dan tak dapat balik Banda Aceh saat pelantikan Pj Gubernur.
Termasuk Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, karena masalah penerbangan tak dapat hadir di momen penting tersebut.
Dari pantauan awak media di arena pelantikan, hanya 48 orang anggota parlemen Aceh yang berhadir dari total jumlah 81 anggota.
Dalam sambutannya, Prof Tito Karnavian, menjelaskan bahwa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Pj Gubernur.
Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia dan menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Baru kemudian Jokowi berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh menunjuk mantan Panglima Iskandar Muda, Jenderal AM sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
3 PR Pj Gubernur
Ada yang menyebutkan, bahwa penugasan AM merupakan hasil keputusan last minute.
Setelah sebelumnya senter tersebar isu bahwa yang mengisi posisi Pj adalah salah satu putra Aceh.
Namun bila kita baca lebih jauh, ini merupakan sinyal kuat Pemrintah Jakarta dalam mengambil posisioning dalam memandang Aceh terutama menyongsong 2024.
Berbagai dukungan dalam bentuk rekom terhadap salah satu Pj, justru meneguhkan sikap Pemerintah Pusat untuk memilih AM.
Baca juga: Ini Alasan Mendagri Melantik Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA
Karena bagaimanapun, sedikitnya ada 3 (tiga) PR besar yang dipundakkan pada Jenderal AM selama menjadi Pj Gubernur.
Pertama, dalam 1-2 tahun kedepan kita akan memasuki tahun politik.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan menjadi momen krusial untuk memastikan Pj Gubernur dapat memberi rasa aman, damai dan netral dalam Pilkada.
Meski Aceh tidak seseksi dulu, tapi sebagai daerah post conflict eksperimen pasar politik Aceh selalu mendapat perhatian lebih.
Dalam teori komunikasi politik dikenal namanya defective demoracy atau demokrasi yang rusak alias cacat.
Aceh sebagai pasar politik yang terdistorsi dapat saja terjadi. Di mana budaya kekerasan, dan teror menjelang Pilkada dapat timbul dan merusak demokrasi.
Demokrasi ‘sakit’ inilah yang telah mempengaruhi kualitas demokrasi yang kita bangun pasca damai.
Sehingga oligarki politik begitu tampak, dan menjadikan Aceh berjalan tanpa visi yang kuat, seperti ‘auto pilot’ yang membuat makin tertinggal.
Pj Gubernur Aceh harus mewujudkan Pilkada sehat 2024.
Memastikan bahwa terbuka ruang yang besar bagi masyarakat untuk ikut serta menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bebas sesuai hati nurani. Tanpa ada tekanan, apalagi teror kekerasan.
PR Kedua AM adalah soalan kemiskinan. Miris sekali membaca pelbagai data kemiskinan di Aceh.
BPS merilis penduduk miskin di Aceh pada September 2021 naik menjadi 15,53 persen.
Sehingga Aceh masuk provinsi termiskin di Sumatera dan lima nasional. Terlebih era pandemi, penduduk miskin makin bertambah.
Baca juga: Sah, Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, Dilantik Mendagri Atas Nama Presiden di DPRA
Padahal sejak 2008-2021, Aceh sudah menerima dana Otsus sebesar Rp. 88,2 T.
Dan mulai tahun depan penerimaan dana Otsus akan turun dari 2 % menjadi 1 % dari DAU nasional hingga 2027.
Perlu langkah langkah yang tepat dan strategis Pj Gubernur dalam mengurangi angka kemiskinan.
Ketiga jangan lupakan Syariat Islam. Pj Gubernur harus memperlihatkan kepada masyarakat Aceh walau bukan putra Aceh keberpihakan pada pelaksanaan Syariat Islam.
Akhir akhir ini, kita mengalami degradasi moral cukup serius. Kasus narkoba, pelecehan seksual hingga judi online sangat marak di Aceh.
Syariat Islam terinjak oleh prilaku oknum dan instansi tertentu yang sangat menciderai masyarakat Aceh yang menjungjung tinggi syariat.
Jangan atas alasan investasi atau pertumbuhan ekonomi, Pemerintah lantas mengabaikan Syariat Islam di Aceh.
Kedekatan AM dengan ulama Aceh saat menjabat Pangdam IM menjadi modal kuat untuk membangun Aceh.
Baca juga: Mendagri Minta Pj Gubernur Aceh Kurangi Angka Kemiskinan, Masa Nova Berapa Jumlahnya?
Bagaimanapun peran ulama di Aceh sangat vital dan patut diminta pertimbangannya.
Karena itu membuka ruang dialog yang luas dengan berbagai stakeholder akan sangat berguna bagi Aceh terutama pasca pandemi.
Sudah saatnya kita berkolaborasi dan bangkit bersama. Jenderal AM dituntut untuk membuktikan bahwa militer tak selamanya jelek.
Dengan niat yang tulus dan totalitas seorang prajurit, AM harus menjawab berbagai tantangan dengan kerja yang tak mudah.
Sehingga setahun kedepan akan menjadi ujian sesungguhnya untuk membawa Aceh menjadi lebih baik. Selamat Bekerja Jenderal!
*)PENULIS Azwir Nazar alias Teungku Turki, alumnus Komunikasi Politik UI.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA ARTIKEL KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI