Salam
Terhadap Kasus Narkoba, Singapura Lebih Berani
Itu dibuktikan dengan terus mengeksekusi mati dengan hukuman gantung para bandar narkoba yang sudah menjalani proses peradilan
Pemerintah Singapura juga mendapat dukungan dari rakyatnya untuk bersikap tigas terhadap para penylundup dan pengedar narkoba di negara itu.
“Bagi sebagian besar warga Singapura, hukuman mati bukanlah hal yang kontroversial,” kata seorang jurnalis.
Bahkan, pelaksanaan eksekusi mati jarang menjadi liputan besar bagi media massa di negeri tetangga kita itu.
Akibatnya, para kelompok anti hukuman mati terpinggirkan di negara itu.
Di Indonesia, jumah kasus narkoba meningkat setiap bulan dengan kualitas kasus yang juga sangat mengerikan.
Jika sebelomnya kasus penyeludupan narkoba ke Indonesia hanya berberat belasan hingga puluhan kilogram.
Tapi, kini bisa mencapai berton-ton beratnya.
Dan, dari banyak kasus yang terungkap dan selesai dipengafilankan, hingga awal tahun ini tercatat ada sekitar 350 orang penyelundup dan bandar narkoba sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana mati.
Sebagian besar warga nehara Indonesia, termasuk beberapa orang warga Aceh, sisanya merupakan warga negara asing.
Pertanyaannya, mengapa sampai begitu banyak terpidana mati di penjara-penjara Indonesia? Apakah ini gambaran ketidakberanian otortas Indonesia untuk mengeksekusinya? Padahal, kita tahu, membiarkan para bandar narkoba di penjara itu berisiko besar bagi pemerintah.
Kita masih ingat terpidana mati Freddy Budiman yang berulang-ulang ketahuan menjalankan bisnis narkobanya dari balik penjara sebelum ia dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dia dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.
Enam tahun setelah Freddy ditembak mati, kita hampir tidak mendengar adanya eksekusi bandar narkoba di Indonesia.
Beda dengan Singapura yang empat kali menghukum gantung para terpidana mati kasus narkoba dalam kurun waktu empat bulan.
Nah?!
Baca juga: Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Amnesty International Protes Keras
Baca juga: AS Beri Hadiah Rp 150 Juta Bagi Informasi Penyelundupan Senjata dan Narkoba di Teluk dan Laut Merah