Kajian Islam

Bagaimana Hukum Pejam Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum memejamkan mata saat shalat sebagaimana disampaikan Buya Yahya dalam video tersebut adalah makruh, menurut sebagian ulama.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya - Banyak yang bilang pejam mata saat shalat bisa bantu lebih khusyuk, ini hukumnya menurut Buya Yahya. 

Tapi pertanyaannya, apa boleh hal itu dilakukan?

Bagaimana dengan hukumnya ?

Baca juga: Niat Shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar, Lengkap Tata Cara Menunaikannya

Hukum pejam mata saat shalat

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV pada September 2020 lalu.

Hukum memejamkan mata saat shalat sebagaimana disampaikan Buya Yahya dalam video tersebut adalah makruh, menurut sebagian ulama.

"Adapun masalah memejamkan mata (saat shalat), ulama mengatakan makruh.

Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari video berjudul Hukum Sholat Sambil Menutup Mata - Buya Yahya Menjawab.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum memejamkan mata saat shalat.

Bahkan, lanjut Buya Yahya menerangkan, saat seseorang menunaikan ibadah shalat selain di depan kakbah (Masjidil Haram), disunnahkan untuk melihat ke arah tempat sujud.

Sedangkan bagi yang mengerjakan shalat langsung di Masjidil Haram, maka pandangan disunnahkan melihat ke arah kakbah.

Akan tetapi, ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang bisa memejamkan mata saat shalat.

Misalnya jika mengerjakan shalat di tempat keramaian, di mana orang berlalu-lalang melintas hingga terlihat oleh mata.

"Mungkin kita shalat di pasar, tempat ramai. Kita lagi shalat, sebab kita orang laki-laki banyak mungkin wanita lalu lalang, kita pejam mata, ya (boleh). Agar terjaga bisa jadi," kata Buya Yahya.

"Baru pejam mata diperkenankan saat itu," sambungnya.

Sebab, hukum memejam mata saat shalat tidak haram, melainkan makruh.

Baca juga: Bagaimana Hukum Ketika Shalat Kena Popok Anak yang Bernajis - Konsultasi Agama Islam

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved