Jurnalisme Warga

Sebab Penyesalan Selalu Datang Terlambat

KILAT kepak sayap biru burung cekakak (kingfishers) melintas cepat dan hilang sekejap dalam hektaran lahan sawit di sepanjang mata memandang

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Sebab Penyesalan Selalu Datang Terlambat
FOR SERAMBINEWS.COM
AYU ‘ULYA, Koordinator Perempuan Peduli Leuser, Anggota AJI Banda Aceh, dan Anggota FAMe, melaporkan dari Aceh Tamiang

Wiza, panggilan akrab sang eco-activist ini, menilai bahwa idealnya, setengah dari isi bumi ini seharusnya dikonservasi.

Adapun Rubama, Program Officer HAkA, menjelaskan bahwa pada dasarnya konservasi hutan terbagi dalam tiga hal, yaitu perlindungam, pemanfaatan, dan pengawetan.

Sang advokat komunitas Provinsi Aceh ini menjelaskan bentuk pengawetan hutan bisa melalui ilmu pengetahuan yang didukung oleh kehadiran stasiun riset atau kembali membudidayakan tanaman-tanaman yang mulai langka.

“Jadi, bukan dengan mengawetkan kayu di hutan ya,” tegasnya.

Adapun bentuk pemanfaatan bidang konservasi, jelas sang penggagas desa wisata di Gampong Nusa, Aceh Besar, ini dilakukan melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), sektor jasa lingkungan, pengelolaan tata air, dan juga ekowisata yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

Dia juga memaparkan bahwa restorasi biasanya dilakukan pada lahan yang sudah pernah rusak yang kemudian dikembalikan lagi fungsinya sebagai hutan lindung.

“Restorasi itu berarti mengembalikan fungsi, bisa dengan menanam, merawat, dan memanfaatkan.

Restorasi itu bagian dari konservasi, spesifikasinya masuk bagian pengawetan dan perlindungan,” tuturnya.

Rubama menjelaskan, kawasan hutan lindung (KHL) memiliki fungsi-fungsi lindung, semisal untuk menyimpan sumber mata air.

Dia tambahkan, hutan lindung juga berfungsi sebagai rumah satwa.

Satwa berperan penting dalam proses penyerbukan hutan secara alami untuk mendukung keseimbangan keanekaragaman hayati.

“Yang terpenting, hutan lindung berfungsi sebagai sumber-sumber kehidupan manusia.

Ada air, tanaman obat, patahan ranting untuk kayu bakar, dan sebagainya.

Hutan lindung juga penting untuk mitigasi dan adaptasi bencana,” jelas Rubama.

Ru, panggilan akrabnya, melihat tidak ada larangan memanfaatkan hutan selama tidak berlebihan dan tidak menyalahi aturan keseimbangan fungsi alam dan lingkungan hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 

Kapolda Baru, Harapan Baru Aceh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved